Asnan Sinurat berkunjung ke Kantor Kementerian LHK RI, Senin (29/7) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Perwakilan Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (Formapp) Desa Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan berkunjung ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia dengan tujuan audensi dan bersilaturahmi juga menyampaikan aspirasi, Senin (29/7).
Perwakilan Formapp Asnan Sinurat didampingi konsultan Lembaga Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Irmansyah mengatakan, masyarakat petani penggarap di Desa Tomuan Holbung yang berjumlah lebih kurang 600 kartu keluarga (KK) yang tergabung dalam Lembaga Formapp masih berada dalam status Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) perlu memperoleh kepastian hukum dan kepastian berusaha dari Kementerian LHK RI.
"Kunjungan kami datang kemari untuk meminta kepada Kementerian LHK untuk memberikan kepastian hukum agar kami bisa berusaha dilahan HPK tersebut," kata Asnan Sinurat di ruang rapat Ditjen PKTHA Kementerian LHK RI Blok 4 lantai 4 gedung Manggalawanabakti Jakarta.
Tidak hanya itu saja, dalam rapat tersebut Asnan juga mengatakan, bahwa dirinya berharap agar Kementerian LHK RI segera dapat merealisasikan usulan masyarakat ini.
"Saya berharap dalam rapat ini yang mana nantinya agar usulan kami dapat diterima dan direalisasikan secepatnya sehingga kelompok tani yang tergabung dalam Formapp bisa bekerja dilahan HPK tersebut," kata Asnan.
Konsultan dari pihak Formapp, Irmansyah, ada mengajukan permohonan penataan kawasan hutan kepada Kementerian LHK RI melalui surat nomor 33/Formapp/TH/X.2023 tanggal 12 Oktober 2023 perihal penyampaian data dan permohonan penataan kawasan hutan melalui Skema PP.24 tahun 2021 yang ditujukan kepada sekretaris jenderal Kementerian LHK RI selaku ketua satuan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian Implementasi.
Menurut undang-undang Cipta Kerja (UUCK) bidang LHK yang merupakan tindak lanjut dari surat sekretariat jenderal kementerian LHK RI nomor. S.40/SETJEN SATLAKWASDAL-UUCK/09/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal kelengkapan data permohonan penataan kawasan hutan melalui Skema PP 24 tahun 2021.
Tanggapan dari pihak Kementerian LHK RI bidang Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Nanang Hariadi dalam rapat itu mengatakan, usulan Formapp sedang dalam telaahan dan pembahasan oleh Pokja VIII yang akan ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan oleh tim dari Kementerian LHK dan Provinsi Sumut.
"Hasilnya akan kami informasikan secepatnya melalui surat secara resmi dan kepada seluruh anggota Formapp agar bekerja sama dengan aparat pemerintah setempat mulai dari Kepala Desa sampai ke tingkat Provinsi untuk memperlancar usulan penyelesaian kegiatan usaha yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan," ujarnya.
(ARI/RZD)