Demonstrasi di Mapolda, Kontras Sumut Berikan Raport Merah

Demonstrasi di Mapolda, Kontras Sumut Berikan Raport Merah
Pengujuk rasa menujukkan sejumlah poster berisi tuntutan dan payung hitam saat aksi di depan Mapolda Sumatera Utara, Rabu (1/8) (Analisadaily/Cristison Sondang Pane)

Analisadaily.com, Medan - Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara memberikan raport merah kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara saat unjuk rasa di Mapolda, Rabu (1/8). Predikat itu diberikan karena lembaga negara tersebut masih belum menyelesaikan sejumlah kasus kekerasan, termasuk penyiksaan.

"Jadi kami menilai, predikat Polda terbaik yang didapat Polda Sumatera Utara ini cukup keliru karena masih banyak kasus-kasus penyiksaan yang diduga dilakukan oknum aparat polisi. Sampai hari ini tidak ditindaklanjuti. Makanya raport merah itu sebagai simbol agar Polda Sumatera Utara lebih belajar lagi dan mengkaji kasus-kasus penyiksaan seperti ini," kata Staff Media dan Campain Kontras Sumut, Ade Junaidi, usai unjuk rasa.

Dia lanjut menjelaskan, sebenarnya isu pada hari ini soal penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumatera Utara. KontraS sedang mengadvokasi kasus dugaan penyiksaan yang terjadi di Deli Serdang dan Batubara sampai hilangnya nyawa korban.

Kata dia, sudah 3 bulan tapi sampai saat ini tidak ada tindaklanjut apa yang dialami korban karena per hari ini juga keluarga korban itu sendiri sudah meminta keadilan terhadap Polda Sumatera Utara.

"Karena itu lah, hari ini kita hadir untuk mem blow up kasus itu kembali," tutur Ade.

Kata Ade, korban EFS di Deli Serdang pada Maret 2024. Dia dituduh melakukan pencurian di sebuah SPBU di kawasan Tanjung Morawa. Saat dipanggil, di ruang penyidikan dia diduga mengalami penyiksaan oleh 6 orang, 5 diantaranya penyidik Polresta Deliserdang dan 1 pemilik SPBU.

"Di situ tangannya diborgol mendapat pemukulan. Pahanya ditendang dan dipijak menggunakan sepatu. Bahkan dia diancam menggunakan alat setrum. Sampai saat ini korban mengalami luka lebam dan telinga sebelah kiri sulit mendengar. Korban mengalami trauma yang tinggi," ucap Ade.

Kemudian, masih kata Ade, kasus di Polres Batubara pada Mei 2024. Korban, Irwan, yang diduga terlibat kasus narkoba, mengalami penyiksaan yang didiuga dilakukan aparat Polisi saat ditangkap.

"Sehingga mengakibatkan luka lebam di bagian dada, tangan, leher dan paha. Selama dua hari di rawat di rumah sakit korban meninggal dunia," ucap Ade.

Pasca kematian korban, Ade menduga ada upaya untuk membungkam kasus ini dan berdamai agar kasus ini tidak melebar.

"Mereka juga menawarkan sejumlah uang dan bakal melewati apa saja permintaan keluarga korban," tambah Ade.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi