Tersangka Korupsi Dana TPU Ditahan Kejari Karo (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Karo - Empat orang tersangka dugaan korupsi Penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo Tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 3 miliar pada Jumat (2/8) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Darwis Burhansyah, didampingi Kasi Pidsus, Gilbert Sitindaon menyampaikan, keempat tersangka ditahan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar ekspos perkara.
Hasil ekspos perkara, menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing RT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Tersangka lain juga ditahan AT bersangkutan adalah penyedia jasa, JB sebagai penyedia jasa. Dan yang terakhir adalah JG penyedia jasa dalam pelaksanaan Penataan Kawasan TPU tersebut," papar Darwis.
Menurutnya, keempat tersangka merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah diterima pihaknya.
"Itu akan kami rilis pada rilis berikutnya dan itu akan kami tuangkan dalam surat dakwaan," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keempatnya sudah ditahan antisipasi dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
"Keempat tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Perkara ini kami yakinkan akan kami bawa ke pengadilan untuk keadilan dan kepastian hukum. Mohon doanya kepada kawan-kawan bahwa perkara ini bisa kami selesaikan,” jelasnya.
Saat disinggung apakah pihaknya akan melakukan pengembangan dan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Darwis menyebutkan, dilihat nantinya di persidangan. Menurutnya, jika ada yang berperan di luar dari keempat tersangka, akan segera ditindaklanjuti pihaknya.
Selain itu, saat disinggung apakah pihaknya juga akan memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ia juga menyebut hal itu akan dilihat nantinya di persidangan.
(DIK/RZD)