Berkat Laporan Masyarakat, 2 Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Sergai

Berkat Laporan Masyarakat, 2 Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Sergai
Berkat Laporan Masyarakat, 2 Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Sergai (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Dua tersangka sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Selasa (30/7) sekira pukul 21.00 WIB.

Selain menangkap kedua tersangka yang berinisial AJ alias Budi (22), warga Dusun III Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin ,Sergai, dan MA alias Angga (27) warga Dusun I Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, juga mengaman barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 626,32 gram.

Hal itu disampikan Wakapolres Sergai, Kompol Elisa Sibuea, didampingi Kasat Narkoba, AKP Iwan Hermawan, Kanit I Sat Resnarkoba, Ipda Anggiat Sidabutar, dan Ps Kasi Humas, Ipda SH Nauli Siregar, saat memimpin pers realease, Jumat (2/8) di halaman Sat Resnarkoba Polres Sergai.

Kompol Elisa Sibuea memaparkan penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Kota Galuh kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit I, Ipda Anggiat Sidabutar melakukan serangkaian penyelidikan.

Saat penyelidikan, tim melihat 2 orang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor jenis metik tanpa nomor polisi menuju salah satu perumahan yang ada di Dusun I Desa Kota Galuh. Kemudian tim membuntuti kedua pria tersebut.

Ketika kedua pria itu berhenti di depan perumahan yang ada di desa tersebut, tim melihat salah seoarang pria memegang plastik yang dicurigai berisikan narkotika jenis sabu.

"Melihat hal yang mencurigakan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pria yang mengaku bernama AJ alias B dan MA alias A serta menyita bungkusan plastik tersebut," sebutnya.

Setelah bungkusan plastik dibuka, ditemukan sebungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 626,32 gram setelah ditimbang. Selain itu tim juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 500 ribu, sebuah handphone dan 1 unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka AJ dan MA mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenal di Warung Seri, Kabupaten Deliserdang untuk diantarkan kepada seseorang yang tidak dikenal di Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.

Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah uang setelah barang haram tersebut sampai kepada penerima. Kedua tersangka juga mengakui yang menjajikan upah kepada kedua tersangka adalah Z yang sebelumnya sudah bertemu di Perbaungan.

Dan Z juga yang menyuruh kedua tersangka untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu ke Warung Seri Kabupaten Deliserdang dengan menyebut Sandi 8.

Berdasarkan bukti awal yang cukup, kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut.

“Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun dan paling singkat 6 tahun," ungkapnya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi