Formapp: Terjadi Maladministrasi dan Pelanggaran HAM pada Penerbitan Izin HGU

Formapp: Terjadi Maladministrasi dan Pelanggaran HAM pada Penerbitan Izin HGU
Ketua Formapp, Terima Sinaga, dan Surat dari Komnas HAM (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - masyarakat Desa Tomuan Holbung, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FORMAPP) menilai penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) milik perkebunan sawit swasta yang berada di Aek Silabat Desa Tomuan Holbung terjadi maladministrasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu dikatakan Ketua Formapp, Terima Sinaga, saat menerima surat dari Komnas HAM RI. Berdasarkan surat bernomor: 560/PM/.00/R/VII/2024, terkait sengketa lahan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan pemberian izin HGU PT BSP di Desa Tomuan Holbung terdapat maladministrasi dikarenakan dalam proses penerbitan HGU di Desa Tomuan Holbung tidak ada diterbitkan izin pelepasan kawasan hutan.

"Tidak hanya maladministrasi, pada surat Komnas HAM juga menyebut telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus ini, dimana penyelesaian masalah yang berlarut hingga berpuluh-puluh tahun, yang menghalangi masyarakat untuk dapat mengakses hak atas tanah," kata Terima, Selasa (13/8).

Selain itu, lanjut Terima menerangkan, dalam surat itu, negara wajib memenuhi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), atas perencanaan pembangunan perkebunan, pemberian izin prinsip, izin lokasi dan izin usaha yang akan dilakukan di sebuah wilayah, hal ini jelas diatur dalam Pasal 14 (1) undang-undang HAM.

Dan kesimpulan lainnya, masih ditemukan lahan warga yang belum selesai proses ganti ruginya. Seharusnya negara wajib melakukan koreksi atas putusan-putusan pejabat publik, yang memasukkan lahan milik rakyat ke dalam konsesi, untuk mewujudkan keadilan pada kerangka pelaksanaan reforma agraria.

Kesimpulan yang diambil berdasarkan atas temuan fakta dan analisis, sebagai tindak lanjut laporan Formapp tertanggal 18 Oktober 2022. Adapun pengaduan perihal permohonan untuk tidak diperpanjangnya HGU PT BSP di dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK), seluas 1.525 hektar di Desa Tomuan Holbung.

"Dengan adanya kesimpulan di atas, Komnas HAM merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait, di antaranya Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyelesaikan permasalahan, dengan mekanisme pemberian sanksi administrasi jika terbukti maladministrasi, itu lah sebagai isi dari surat Komnas HAM," jelasnya.

Dalam surat itu juga Komnas HAM mendorong perusahaan menjalankan kewajibannya mengalokasikan 20 persen dari total luas yang dilepaskan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Hal itu sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria yang mengatur ketentuan TORA, jika perusahaan mengajukan pelepasan kawasan hutan atas lahan HGU yang masuk dalam kawasan HPK.

"Seharusnya kami diberikan kesempatan yang tergabung dalam kelompok tani FORMAPP untuk mendaftar dalam program TORA, sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Terima menyambut baik terbitnya surat Komnas HAM sebagai tindak lanjut laporan dari Formapp. "Kami yang tergabung dalam Formapp ini berharap kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM," tegas Terima Sinaga.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi