LP3SU: Pemko Harus Tegas dan Berani Bongkar Taman Ilegal Yuu At Contempo (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar menduga Pemko Medan diduga melecehkan surat Kementrian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukkam), terkait pembongkaran taman ilegal Yuu At Contempo di Jl Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Salfimi merespon gagalnya berbagai upaya Pemko melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan, membongkar taman yang merupakan lahan milik Contempo Regency, itu.
"Kedua dinas itu harusnya berani membongkar taman ilegal karena itu menjadi kewenangan mereka, tapi kita lihat mereka tidak punya nyali bahkan berani melecehkan surat Kementrian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukkam)," ucapnya, Selasa (13/8).
Surat bernomor B- 2156/KB.00.03/07/2024 yang dilayangkan kepada Walikota Medan tertanggal 15 Juli 2024, berisikan perihal Penerusan Surat dari Kantor Hukum Hj. Erlina, S.H. dan Syarifahta Sembiring S.H. & Associates, berkaitan Permohonan Perlindungan Hukum dan Bantuan Penyelesaian Masalah Penutupan Akses Jalan Menuju Lahan Milik Sdr. Felix dengan cara membangun taman ilegal di atas Jalan Umum oleh developer Yuu At Contempo.
Intinya, saat pihak Pengadilan Negeri Medan melaksanakan Eksekusi dengan cara merobohkan Tembok milik Contempo Regency yang menghalangi akses jalan masuk menuju tanah milik Sdr. Felik, pihak Developer Yuu at Contempo Regency malah membangun taman di atas jalan umum yang menjadi satu-satunya akses jalan masuk ke lahan milik Sdr. Felix lima hari sebelum pembongkaran dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Karenanya, Kedeputian VI Bidang Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, meminta masalah tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Medan dan Kantor Pertanahan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Berdasarkan surat tersebut, Salfimi menyebutkan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan harusnya menyikapi dengan serius.
"Keduanya memiliki wewenang atas obyek bangunan yang diduga melanggar aturan, namun faktanya itu tidak dilakukan. Saya menduga mereka telah melecehkan surat Kementrian Polhukkam," pungkas Salfimi.
Proses akhir dari upaya penyelesaian ini dilakukan Pemko hanya meminta Badan Pertahanan Nasional (BPN) Medan untuk mengukur titik kordinat lahan yang disengketakan. Alasan lain, Pemko tidak memiliki kewenangan merobohkan bangunan berupa taman kalau belum diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah.
Atas dasar hal itu, Hj Erlina SH pengacara mewakili Contempo Regency mengherankan karena taman ilegal yang dibangun itu berada di atas lahan milik kliennya.
"Faktanya, taman ilegal itu merupakan jalan umum sebagai akses keluar masuk kendaraan. Kami pikir ini sudah ada permainan dan kita merasa dilecehkan, sehingga kita mendesak Dinas PKPCKTR berani membongkar taman ilegal itu," tegas Erlina.
(JW/RZD)