Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polrestabes Medan menjaring 4 orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan atau Pasal 368 dalam KUHP.
Kejadian itu terjadi pada Minggu (4/8) malam lalu, di salah satu kafe di Kota Medan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi menjelaskan kronologis kejadian. Di mana penanganan perkara ini tetap akan dilanjutkan meskipun penahanan terhadap 4 pelaku telah ditangguhkan setelah ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga.
"Pelaku yang ditangguhkan penahanannya adalah mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan," katanya, Senin (12/8) malam.
Keempat pelaku juga telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Untuk memastikan ini, mereka diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu kepada pihak berwenang," tutur Madya.
Dalam OTT itu dikabarkan petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 40 juta sebagai barang bukti.
"Keempat tersangka berinisal IP, DAS, AHS dan terakhir MAS," jelas Madya.
(JW/RZD)