Polrestabes Medan Ungkap Kasus Jual Beli Bayi, 4 Pelaku Ditangkap

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Jual Beli Bayi, 4 Pelaku Ditangkap
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Jual Beli Bayi, 4 Pelaku Ditangkap (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sat Reskrim Polrestabes Medan belum lama ini meringkus 4 wanita yang terlibat dalam kasus jual beli bayi baru dilahirkan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Bayi yang diperjualbelikan para pelaku dipatok dengan harga Rp 20 juta.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi menjelaskan, terungkapnya kasus jual beli bayi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak Kepolisian, terkait rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 6 Agustus 2024 lalu.

"Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati adanya seorang wanita berinisial MT (55) warga Medan Perjuangan, yang tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor, dan melaju ke arah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area," katanya, Selasa (13/8) malam.

Saat di Jalan Kuningan inilah MT bertemu dengan 2 wanita warga Deli Tua, yakni Y (56) dan NJ (40), untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27) yang merupakan ibu dari bayi yang diperjualbelikan.

"Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp 20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp 5 juta, kemudian yang kedua sebesar Rp 15 juta. Ada empat pelaku yang ditangkap, perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara," ungkap Madya didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.

Ditambahkan Madya, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak. Keempat pelaku sendiri, kini terancam akan dipenjara selama15 tahun, karena dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Untuk motif ibunya ini menjual bayinya karena ekonomi, dan si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak. Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi