Langgar Perda dan Kangkangi Hukum, LP3SU Minta Perumahan Yuu At Contempo Dibongkar

Langgar Perda dan Kangkangi Hukum, LP3SU Minta Perumahan Yuu At Contempo Dibongkar
Langgar Perda dan Kangkangi Hukum, LP3SU Minta Perumahan Yuu At Contempo Dibongkar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar mengatakan pembangunan perumahan Yuu At Contempo yang berada di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan diduga kuat telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) dan berpotensi mengangkangi hukum.

Karenanya, Salfimi mendesak segera bongkar bangunan yang berdekatan dengan Contempo Regency dan bersebelahan dengan rumah warga, karena dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan dan konflik.

"Dari catatan saya, terdapat sejumlah aturan dalam bentuk izin yang sengaja ditabrak oleh pihak pengembang untuk tujuan dan kepentingan sepihak mereka," kata Salfimi, Rabu (14/8).

Pertama, bangunan 100 pintu itu berdasarkan protes warga setempat telah melanggar ketentuan dan aturan, yakni tidak tersedianya lorong kebakaran, sebagaimana tertuang dalam dalam Peraturan Wali Kota Medan No 57 tahun 2021.

“Jika ada bangunan yang memanfaatkan gang kebakaran harus dibongkar,” katanya.

Faktanya, pihak pengembang terkesan nekad membangun sekitar 40 pintu yang secara langsung menutup akses gang kebakaran, sehingga praktis menghalangi upaya pencegahan pemadaman api jika terjadi kebakaran.

Selain itu, kata Salfimi, terdapat sekitar 10 bangunan yang dempet dengan tembok tetangga, tanpa meminta izin dari sang pemilik saat mau mendirikan bangunan.

“Secara etika ini tidak boleh terjadi, sehingga harus ditindak tegas,” ujarnya.

Sebelumnya, pengembang Yuu At Contempo juga nekad membangun kembali tembok yang sudah dibongkar di bagian depan dan belakang perumahan.

Kemudian, mereka juga membangun kembali taman yang telah dibongkar Satpol PP Kota Medan pada 30 April 2024. berdasarkan surat No 600.1.15.2.2660, yang ditandatangani Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap, dalam perkara 69/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN.

Bahwa berdasarkan perbuatan tersebut, Yuu At Contempo jelas telah mengangkangi Perda Kota Medan, putusan PN dengan register No 572/Pdt.G/2022/PN.Mdn jo Putusan Pengadilan Tinggi tanggal 22 Juni 2023 perkara No 296/Pdt/2023/PT-Mdn. Terlebih obyek perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih ironis lagi, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan, yang hingga kini belum membongkar taman yang merupakan lahan milik Contempo Regency itu.

Pemko Medan bahkan terkesan mengangkani surat Kementrian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) No B- 2156/KB.00.03/07/2024 yang dilayangkan kepada Wali Kota Medan tertanggal 15 Juli 2024, yang meminta Pemko Medan menyelesaikan masalah tersebut.

Seorang pejabat tinggi di kementrian itu mengingatkan Pemko Medan untuk serius menyikapi surat tersebut, guna mencegah meluasnya pelanggaran hukum dan aturan.

“Jangan sampai orang sesuka hati melanggar hukum untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi