Sorbatua Siallagan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Simalungun - Keluarga Sorbatua Siallagan kecewa atas keputusan hakim yang menyatakan bahwa Sorbatua bersalah dan ditahan 2 tahun, denda 1 milyar, subsider 6 bulan, Rabu (14/8).
Persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun dikawal dengan aksi ritual adat, tabur bunga dan orasi, yang juga diwarnai papan bunga dengan pesan "Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan di Negara ini" dan "Terima kasih kepada hakim atas nilai keadilan untuk masyarakat adat".
Sorbatua Siallagan, tetua adat yang didakwa menduduki kawasan hutan dan membakar hutan negara. Melalui nota pembelaannya, Sorbatua membantah dakwaan menduduki kawasan hutan.
Dia menyampaikan yang selama ini diusahai adalah wilayah adat Ompu Umbak Siallagan. Wilayah adat yang sudah dikuasai dan diusahai oleh Ompu Umbak Siallagan dan keturunannya selama 11 generasi.
Disenting Opinion
Penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), Boy Raja Marpaung, menyampaikan tidak menerima putusan tersebut, karena Sorbatua jelas tidak menduduki kawasan hutan Negara tapi wilayah adatnya.
"Kami mengapresiasi Hakim yang bernama Agung Corry Laia yang melakukan disenting opinion (perbedaan pendapat hakim), yang menyampaikan Sorbatua seharusnya bebas," kata Nurleli Sihotang, yang juga penasihat hukum dalam TAMAN.
"Karena ini masalah sengketa lahan yang secara administrasi harus diselesaikan dulu konfliknya. Penasihat Hukum dan Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan mengucapkan terima kasih kepada hakim tersebut. Perjuangan ini masih panjang," ujar Nurleli.
Pada kesempatan tersebut, Jerni Elisa Siallagan, putri dari Sorbatua Siallagan menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut.
"Ini kelalaian negara yang belum juga mengesahkan kebijakan untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat. Makanya bapak saya mengalami kriminalisasi ini. Kami keluarga akan tetap melawan," tutur Jerni.
Sebelumnya tahun 2019, Sorbatua dan beberapa komunitas masyarakat adat pernah bertemu langsung dengan Siti Nurbaya Bakar, Menteri KLHK Republik Indonesia. Siti Nurbaya mengeluarkan SK tentang penyelesaian konflik antara Masyarakat Adat dengan PT Toba Pulpen Lestari. Akan tetapi sampai hari ini, belum juga dilaksanakan.
Sorbatua Siallagan dan keturunan Op. Umbak Siallagan akan terus mempertahankan wilayah adat mereka dari rampasan perusahaan perusak lingkungan yakni TPL.
(CSP)