Kedua terdakwa ketika mendengarkan tuntutan dari JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/8/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Analisadaily.com, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut dua terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 4.800 gram atau 4,8 kilogram (kg), dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata JPU, Lince Rosmini di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/8).
Dilansir dari Antara, kedua terdakwa, lanjut dia, yakni Mhd Fahrul (23) warga Jalan Garu I, Gang Cempedak, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan Nurdiansyah (32) warga Desa Sidomulyo, Pasar I, Gang Aman, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Selain penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
JPU Lince Rosmini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.
Adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan hal meringankan bersikap sopan selama persidangan dan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (22/8) mendatang.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Abdul Hadi Nasution.
Sebelumnya JPU dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini berawal pada Senin (19/2), kedua terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kedua terdakwa disuruh Angga Tarmana (berkas terpisah) yang sedang berada di Lapas Tangerang, mencari penjual narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke wilayah Jakarta melalui kantor jasa pengiriman barang dari Medan.
Kemudian, terdakwa Nurdiansyah mendapatkan penjual ganja dari aplikasi Instagram yang berada di Medan, lalu memberitahukan kepada Angga dan Maruli Hotma Tambunan (berkas terpisah) dengan harga Rp1,8 juta per kilogram.
Selanjutnya, kata dia, terdakwa Nurdiansyah menyuruh terdakwa Fahrul untuk menerima ganja seberat empat kilogram dari penjual sambil menyerahkan kunci kosnya kepada terdakwa Fahrul dan menyimpan ganja yang telah dibeli tersebut di kos milik terdakwa Nurdiansyah.
Ketika ingin melakukan pengiriman ganja melalui Jasa Pengiriman Lion Parcel Marindal Jalan Bajak III, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Senin (19/2), kedua terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
“Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,8 kilogram dibawa ke Kantor BNNP Sumut guna proses lebih lanjut,” ujar Lince Rosmini.
(CSP)