Formapp Dipanggil Polres, Kuasa Hukum Kecewa

Formapp Dipanggil Polres, Kuasa Hukum Kecewa
Kuasa Hukum Formapp, Musa Siregar saat memberikan penjelasan duduk perkara, di ruang kerjanya, Sabtu (17/8) (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kuasa hukum Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (Formapp) Musa Siregar sangat kecewa atas pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Tidpiter Satreskrim Polres Asahan terhadap ketua dan pengurus Formapp.

"Melihat dari surat panggilan itu, terkait adanya laporan dari pihak perkebunan dalam hal ini PT BSP, yang mana Formapp dituduh menggarap lahan yang ada di Aek Silabat desa Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, padahal lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan," kata Musa Siregar di ruang kerjanya, Sabtu (17/8).

Lebih lanjut, Musa menjelaskan bahwa kawasan yang diklem oleh pihak perkebunan di Aek Silabat desa Tomuan Holbung itu masih berstatus kawasan kawasan hutan konversi.

"Berdasarkan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan nomor: S.546/PKTL/PPKH/Pla.2/5/2023, tanggal 16 Mei 2023, menyebutkan HGU PT BSP tidak pernah mendapat pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK RI," jelas Musa.

Berdasarkan dari surat Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan seharusnya ini ditangani oleh pihak Polisi Kehutanan (Polhut).

"Di Polhut itu kan ada namanya PPNS, nah itu lah yang seharusnya memanggil Formapp untuk dimintai keterangan, bukan malah penyidik Polres Asahan yang memanggil, ini sudah bersalahan," cetusnya.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto membenarkan pemanggilan itu. Begitupun dirinya tidak banyak berkomentar soal ini karena perkaranya masih dalam proses penyelidikan.

"Iya ada kita panggil sifatnya wawancara, namun begitu kasus ini masih dalam proses penyelidikan," tegasnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi