3 Wanita Sumut Dideportasi Malaysia, Sempat Dipenjara 2 Bulan

3 Wanita Sumut Dideportasi Malaysia, Sempat Dipenjara 2 Bulan
3 wanita adal Sumut Dideportasi Malaysia (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Tiga wanita Warga Negara Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut) diduga terkait perdagangan manusia dideportasi dari Malaysia setelah sebelumnya sempat dipenjara selama 2 bulan.

Mereka tiba di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, melalui Bandara Kuala Lumpur Malaysia dengan menumpang maskapai penerbangan Air Asia, Kamis (22/8).

Masing-masing yang dideportasi, RA (26) warga Sei Silau Timur, Asahan, FV (27) warga Bandar Khalifah, Deliserdang, dan YUS (21) warga Medan.

Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, Fauzi Lubis menjelaskan, ketiga wanita ini berangkat akhir Oktober 2023 dari jalur berbeda, dari Dumai via jalur Laut dan Padang lewat bandara.

"Mereka diiming-imingi gaji besar kerja di Malaysia," jelas Fauzi.

Kemudian mereka dipekerjakan sebagai cleaning service dengan paspor melancong.

Setelah 2 bulan kerja, kemudian mereka ditangkap pihak Imigrasi Malaysia dan ditahan di daerah Pahang Malaysia.

BP3MI Sumut memfasilitasi mereka setibanya di Bandara Kualanamu, kemudian menyerahkan ke pihak keluarga.

“Kita berharap warga Indonesia jangan tergiur dengan ajakan bekerja ke luar negeri meski diimingi gaji besar. Sebaiknya ditanyakan terlebih dahulu kepada BP3MI sebagai perpanjangan tangan pemerintah, apakah kerja tersebut jalur resmi atau tidak,” ucapnya.

“Sebab, sudah banyak warga Indonesia jadi korban, diimingi kerja ke luar negeri tetapi dipekerjakan ilegal,” pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi