Besok, Partai Buruh Aksi di KPU Sumut Kawal Putusan MK Tentang Pilkada

Besok, Partai Buruh Aksi di KPU Sumut Kawal Putusan MK Tentang Pilkada
Besok, Partai Buruh Aksi di KPU Sumut Kawal Putusan MK Tentang Pilkada (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar aksi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, aksi ini digelar berkaitan mengawal keputusan MK RI No 60 Tentang Pilkada, di mana penghitungan calon kepala daerah, baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota berdasarkan persentase suara.

Berkaitan dengan keputusan MK tersebut, Partai Buruh seluruh Indonesia menggelar aksi serentak selama 3 hari penuh yang dipusatkan di Kantor KPU RI Pusat, Jakarta, dan di KPU seluruh daerah di Indonesia.

"Dalam aksi ini kita menuntut agar KPU segera mengeluarkan aturan PKPU Pilkada sesuai keputusan MK. Itu saja tuntutan kita, mengingat waktu pendaftaran calon kepala daerah sudah hitungan hari saja," tegas Willy Agus Utomo didampingi Sekretaris Partai Buruh Sumut, Ijon Tuah Hamonangan Purba, di Medan, Sabtu (24/8).

Menurut Willy, pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan dibuka pendaftaran oleh KPU pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, artinya hingga saat ini KPU RI belum mengeluarkan PKPU terbaru pascaputusan MK, sehingga berdampak kepada Partai Buruh belum bisa mengusung calon kepala daerah di Sumut hingga saat ini.

"PKPU sesuai putusan MK sangat kita butuhkan, agar kami Partai Buruh yang tidak ada kursi di DPRD dapat mendukung atau mengusung calon kepala daerah di seluruh kabupaten kota di Sumut, dan calon Gubernur. Sementara waktu sudah angkat singkat," ungkap Willly.

Untuk itu Willy berharap agar dengan aksi ini dapat mempercepat KPU segera mengeluarkan PKPU terbarunya.

Sementara dalam aksi besok, rencananya Partai Buruh Sumut akan mengerahkan massa sebanyak 100 orang yang merupakan kader mereka.

"Aksi kami damai, dan semoga besok tuntutan kita dapat disahuti oleh KPU RI Pusat," tutup Willy.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi