KPU Paluta Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Gunungtua - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati (cabup) dan calon Wakil Bupati (cawabup) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pendaftaran ini akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024 dengan regulasi baru yang telah ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan selama 3 hari. Pada 2 hari pertama, yaitu 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB.
"Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta tersebut dibuka mulai 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang di Kantor KPU Kabupaten Paluta Jalan Aminul Hajar Lingkungan I Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak," ujar Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap didampingi Kordinator Devisi Teknis Wiga Hariadi saat konferensi Pers usai melaksanakan rakor persiapan pendaftaran calon bupati dan Wakil Bupati Paluta tahun 2024 di Aula KPU Paluta, Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Sabtu (24/8).
Kordinator Divisi Teknis Wiga Hariadi menyampaikan, tahapan pendaftaran calon untuk Pilkada 2024 sudah dilakukan sosialisasinyab kepada seluruh partai politik.
"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, KPU Paluta Sudah menyiapkan pendaftaran calon Pilkada 2024," katanya.
"Pendaftaran calon kepala daerah akan dilakukan selama tiga hari yakni mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024," ujarnya.
Wiga menjelaskan, pendaftaran pada 2 hari pertama yakni 27-28 Agustus akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus pendaftaran akan dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.
"Kami mengimbau kepada partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftar pasangan calonnya untuk mengkonfirmasi terkait waktu pendaftaran," ungkapnya.
Wiga menjelaskan, terkait dengan persyaratan pencalonan yakni surat pernyataan dukungan partai politik atau gabungan partai politik, persetujuan dari DPP partai politik, kemudian syarat minimal jumlah kursi maupun perolehan suara sah.
"Berdasarkan Keputusan KPU kabupaten Paluta nomor 1727 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal jumlah suara Sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik dan Gabungan Partai Politik Peserta pemilu tahun 2024 dalam pemilihan bupati dan Wakil bupati Kabupaten Paluta tahun 2024 menyatakan syarat minimal sebanyak 14. 781 suara Sah," pungkasnya.
(ONG/RZD)