Nasdem Usung Bustami Hamzah - Tu Sop di Pilgub Aceh

Nasdem Usung Bustami Hamzah - Tu Sop di Pilgub Aceh
Sekretaris Bappilu DPP Partai Nasdem Willy Aditya menyerahkan SK B1 Persetujuan Parpol KWK untuk Cagub/Cawagub Aceh kepada Bustami Hamzah di Jakarta, Ahad sore (25/8) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem resmi mendukung dan mengusung Bustami Hamzah dan Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop sebagai Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yang maju di Pilkada November 2024.

Terkait dukungan tersebut DPP Partai Nasdem menyerahkan SK B1 Persetujuan Parpol KWK kepada Bustami Hamzah - Tgk Muhammad Yusuf Bin Abdul Wahab (Tu Sop) sebagai Cagub/Cawagub Aceh pada Pilkada 2024.

SK yang diterima oleh Bustami Hamzah tersebut diserahkan oleh Willy Aditya, Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Nasdem.

Penyerahan SK rekomendasi dukungan turut didampingi didampingi oleh Zamzami, Sekretaris DPW Partai Nasdem Aceh, M Raji Firdana, Bendahara sekaligus Ketua Tim Penjaringan Bacakada DPW Nasdem Aceh serta beberapa pengurus DPW Nasdem Aceh lainnya.

Penyerahan SK ini dilakukan di Hotel Sultan Jakarta, pada Ahad sore 25 Agustus 2024. Menurut Willy Aditya, Partai NasDem menaruh perhatian serius pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh.

“Setelah mendengar, Pak Surya sebagai Putra Aceh mendengar aspirasi dari para Abu-abu (ulama Aceh) dan tokoh masyarakat dan juga setelah mencermati survei lalu memutuskan untuk mengusung Pak Bustami Hamzah - Tu Sop dalam Pilgub,” kata Willy Aditya.

Willy mengatakan, Provinsi Aceh membutuhkan pemimpin yang memiliki jejak rekam yang sesuai dengan merestorasi spirit ‘Serambi Mekkah’. Hal ini menurut Willy, melekat pada sosok Bustami Hamzah - Tu Sop.

Sebelumnya, pasangan Bustami Hamzah dan Tu Sop juga telah mendapatkan dukungan dan diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.

Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Aceh, Nasdem meraih 10 kursi di DPRA, PAN 5 kursi dan PAS Aceh 4 kursi DPRA. Gabungan ketiga partai tersebut memiliki 19 kursi di DPRA.

Sedangkan syarat untuk mengusung calon gubernur Aceh dan mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, harus memiliki minimal 13 kursi DPRA.

(MHD/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi