Polres Sergai Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polres Sergai Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Polres Sergai Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sergai - Polres Sergai mengungkap kasus narkoba jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, 2 pelaku ditangkap.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K., mengatakan, informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebingtinggi-Medan.

Lalu petugas melakukan penyelidikan dan kemudian melacak pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan.

"Dua orang tersangka ZH (39) dan RJAS (32) berhasil ditangkap dan mengamankan 7 Kilogram sabu-sabu," ujarnya di Polres Serga, Senin (26/8).

Ketika ditangkap, petugas menemukan 7 Kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas di dalam mobil mewah BK 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka.

Dan juga, petugas telah mengamankan 3 unit ponsel dan 1 jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu-sabu.

Kapolres menerangkan, dalam pengembangan kasus ini, petugas menggeledah rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhanbatu, dan menemukan tambahan 6 Kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjungbalai dengan total sebanyak 39 Kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” terang Kapolres AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K., M.H.

Saat diinterogasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sejumlah uang. Keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis illegal ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.

”Satu orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP Kepolisian. Karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawan kepada petugas,” tegas Kapolres Sergai.

Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi