Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, saat memaparkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Senin (26/8). (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)
Analisadaily.com, Tapanuli Selatan - Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berinisial JAB menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin (26/8).
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, mengatakan akibat postingan JAB di media sosial, salah seorang Apartur Sipil Negara di Kejari Tapsel, MN gagal menikah dengan kekasihnya.
Kata Yasir, penangkapan JAB ini berdasarkan laporan korban dengan nomor polisi LP/B/177/V/2024/SPKT/POLRES TAPSEL/Polda Sumut. Dugaan pelanggaran UU ITE ini terungkap ketika NM sedang duduk-duduk di ruang kerjanya di Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok.
"Tak lama, salah seorang rekannya menunjukkan postingan yang diupload JAB," kata Yasir.
Unggahan itu berbunyi sebagai berikut:
"Bagi rekan-rekan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pegiat anti korupsi di Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini mengedarai mobil dinas Pajero atau Innova Kepala Kejaksaan Negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi, tolong fotokan"
Membaca postingan tersebut, NM langsung tidak terima dan membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan
”Pihak kepolisian sebenarnya sudah dua kali melakukan mediasi, namun, tidak ada titik temu, sehingga harus dilakukan penahanan,” sambung Yasir.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum melakukan penahanan, Kepolisian sudah dua kali melakukan penggilan kepada tersangka, namun tidak hadir.
“Kami juga sudah mendapatkan izin dari Kejagung RI untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka,” tuturnya.
Yasir menambahkan, JAB dikenakan Pasal 45 junto pasal 27 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(IAN/CSP)