Bawaslu Dairi Sampaikan Aturan PNS Dampingi Pendaftaran Cabup

Bawaslu Dairi Sampaikan Aturan PNS Dampingi Pendaftaran Cabup
Lindawaty Simanjuntak (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sidikalang - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Dairi, Lindawaty Simanjuntak, menyampaikan syarat PNS diperbolehkan mendampingi Calon Bupati/Wakil Bupati saat pendaftaran ke KPU.

"PNS dimaksud harus suami atau istri dari Calon Bupati atau Wakil Bupati," sebut Lindawaty di Sidikalang, Rabu (28/8).

Saat mendampingi calon, kata Lindawaty, PNS bersangkutan harus melepas atribut kepegawaian. Tidak boleh mengenakan seragam dan lainnya.

Lindawaty menyebut, PNS berstatus suami atau istri calon, tidak bisa membantu proses registrasi.

"Jadi PNS tidak diperkenankan membawa dokumen calon," kata Lindawaty.

Menurutnya, kehadiran PNS itu hanyakah memberi dukungan dalam hubungan kekeluargaan.

Diterangkan, ketika mendampingi, PNS itu tidak wajib melampirkan surat izin cuti.

"Tahapannya, kan masih daftar. Belum tentu memenuhi syarat. Kalau sudah masuk masa kampanye, mesti bikin izin cuti," ujar Lindawaty.

Lindawaty menegaskan, keistimewaan tersebut tidak berlaku bagi saudara atau famili berstatus PNS.

"Kalau seorang PNS merupakan abang atau adik dari calon, tak boleh mendampingi," kata Lindawaty.

Ditambahkan, selama proses pendaftaran, tidak diperkenankan menyertakan atau membawa anak di bawah umur.

(SSR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi