BHP Medan saat menggelar sosialisasi layanan BHP di Bengkulu (Analisa/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dalam menjangkau masyarakat di wilayah kerja Provinsi Bengkulu, BHP Medan melaksanakan sosialisasi tugas dan fungsi layanan Balai Harta Peninggalan bertempat di Hotel Grage beberapa waktu lalu.
Demi meningkatkan pemberian layanan harta peninggalan di wilayah kerja Provinsi Bengkulu, BHP Medan melaksanakan sosialisasi terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan kepada instansi dan lembaga terkait serta masyarakat di Kota Bengkulu.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu beserta jajaran.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa dengan dilakukannya sosialisasi tugas dan fungsi BHP di Kota Bengkulu diharapkan semakin banyak masyarakat mengetahui tugas dan fungsi BHP sehingga dapat menggunakan layanan BHP.
Pada kegiatan tersebut, BHP Medan menghadirkan pembicara yang berasal dari instansi dan akademisi yaitu Dr. Bambang Ekaputra, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu, dan Dr. Nur Sulistyo Budi Ambarini, S.H., M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan M. Ardhiningrat Kurator Keperdataan Ahli Madya Ditjen AHU serta pembicara internal BHP Medan Dartimnov MT Harahap Kurator Keperdataan Ahli Madya.
Dr. Bambang memaparkan fungsi Balai Harta Peninggalan yang memiliki irisan dengan tugas dan fungsi pengadilan salah satunya pada layanan perwakilan dan pengampuan.
“Setelah ditetapkan pengampu, BHP punya kewajiban mengawasi pengampuan. Jadi dalam perwalian dan pengampuan, Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas otomatis yang tidak perlu ditetapkan oleh hakim tapi bertugas untuk mengawasi perwalian dan pengampuan” jelas Bambang lewat rilis yang diterima, Kamis (29/8/2024).
Sebanyak 50 peserta yang berasal dari unsur masyarakat dan berbagai instansi mengikuti rangkaian sosialisasi serta turut aktif dalam menyampaikan pertanyaan dan beberapa hal kasus yang terkait dengan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan.
Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, seluruh masyarakat di Kota Bengkulu dapat merasakan pelayanan yang diberikan oleh BHP Medan.
(NS/BR)