Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Dua pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi dalam satu pengungkapan kasus dari Kota Tanjungbalai melalui Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan.

"Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu, kedua pelaku berinisial E dan SG merupakan warga Kota Tanjungbalai menggunakan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi," terang Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas, Sabtu (31/8).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada personel Polres Tebingtinggi, terkait ada pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai melalui Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan.

"Ketika dilakukan pemeriksaan di TKP, petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata airsoftgun," terang Kapolres Tebingtinggi.

Hasil interogasi di lapangan, kedua pelaku mengaku barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, dan kini masih dalam penyelidikan.

"Masih kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini, tidak tertutup kemungkingan mereka terlibat jaringan internasional Malaysia-Sumatera," jelasnya.

Terhadap kedua pelaku akan dipersangkakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidanan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi