LKPJ TA 2023 Tidak Perda, DPRD Bahas P APBD Tahun 2024

LKPJ TA 2023 Tidak Perda, DPRD Bahas P APBD Tahun 2024
Bona Uli Rajagukguk. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Simalungun - Anggota DPRD Simalungun dari Fraksi Partai Gerindra meminta Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani untuk tidak melanjutkan pembahasan P APBD Simalungun Tahun 2024 karena menurut mereka bahwa Laporan keterangan pertanggung jawaban APBD tahun 2023 belum disahkan menjadi Perda dikarenakan para peserta Sidang Paripurna tidak quorum.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra Bona Uli Rajagukguk SH didampingi Sekretaris Fraksi Erwin Parulian Saragih ST, Kamis (4/9) di Pematangraya.

Jelasnya lagi bahwa dalam surat yang disampaikan Fraksi Gerindra kepada Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani bahwa fraksi gerindra mengingat pada hasil rapat paripurna tanggal 31 Juli 2024 tidak dapat mengambil keputusan yaitu persetujuan antara DPRD Simalungun dengan Pemerintah kabupaten Simalungun berhubung tidak quorum dengan mempedomani PP nomor 12 tahun 2019 dan peraturan DPRD Kabupaten Simalungun Nomor 7 tahun 2020.

Kemudian Fraksi Gerindra mempertanyakan yang pertama apakah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggara 2023 telah ditetapkan? Apabila belum ditetapkan apakah bisa dilaksanakan pembahasan P APBD tahun anggaran 2024 dan hal ini kami pertanyakan dengan mempedomani pasal 179 ayat 3 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah bab VI huruf J.

Tambahnya lagi bahwa sesusi TAPD Pemkab Simalungun bahwa LKPJ tahun anggaran 2023 harus di perbupkan (perkada) sehingga pembahasan P APBD dapat dilanjutkan. Kepada Ketua DPRD Simalungun mohon penjelasan terkait aturan dan relugasinya.

"Agar dapat dilanjutkan pembahasan P APBD TA 2024 . Ketua DPRD harus memberikan penjelasan aturan dan relugasi hukumnya. Dimana LKPJ TA 2023 belum disahkan dan Pemerintah Kabupaten simalungun belum mengeluarkan Perbup terkait LKPJ," ujar Bona.

Namun yang sangat disayangkan Bona Uli Rajagukguk dimana saat ini ketua Dprd dan beberapa anggota dprd lainnya berupaya dan berusaha melanjutkan dan membahas P APBD TA 2024 tanpa adanya relugasi dan aturan yang mengekesampingkan pembahasan LKPJ TA 2023.

Menanggapi Surat Fraksi Gerindra Sekretaris DPRD Simalungun Marolop Silalahi mengatakan bahwa Ketua DPRD sudah menyurati PJ Gubernur Sumatera Utara c/q BKAD.

"Ketua DPRD telah menyurati PJ gubsu dan BKAD untuk memohon saran dan pendapat apakah tahapan pembahasan perubahan apbd tahun 2024 dapat dilanjutkan bila perda pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2023 tidak dalam bentuk Perda dalam hal ini perkada," ujar Marolop.

Sementara itu Pengamat Pemerintahan dan Politik Simalungun Erwin Sigaringging mengatakan DPRD Simalungun sepertinya tengah disetir oleh kekuatan tertentu, dalam pembahasan P-APBD Simalungun tahun 2024. "Kecurigaan ini wajar sekali, karena legislatif seolah memaksakan diri mengerjakan sesuatu yang sebenarnya mereka tahu hal itu tidak dibenarkan secara aturan yang ada.

"LKPj" saja belum diterima secara resmi jadi Perda, kenapa ngotot?" Bahkan pimpinan DPRD juga secara jelas mempertontonkan kekonyolan, lewat surat yang dilayangkan ke Pj Gubernur, terkait masalah pembahasan LKPj ini," ujar Erwin.

Dimana Pimpinan DPRD, baru bersurat resmi ke Gubernur, setelah adanya penolakan dari fraksi Gerindra, plus satu anggota DPRD dari fraksi Nasdem terkait persoalan ini. Langkah konyol ini semakin kentara, ketika DPRD secara kelembagaan, pun, sudah menyiapkan run down jadwal untuk menuntaskan pembahasan yang tengah berlangsung.

"Sebaiknya, mengingat masih ada sekelompok anggota DPRD yang bersikap tegas, tak jika ada kelompok masyarakat yang ambil bagian dalam perkara ini, ya, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan," ujar Erwin.

(FHS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi