Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Prapradilan

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Prapradilan
Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Prapradilan (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kuasa Hukum dari tersangka, Raya Loberto, Adi Saputra dan Daniel Silaban, melakukan Prapradilan di Pengadilan Negeri Kisaran karena tidak terima ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian getah karet milik perkebunan swasta yang ada di desa Tomuan Holbung oleh Polres Asahan.

Kuasa hukum mereka, Amos Cadu Hina, dalam keterangan menyebutkan bahwa alasan Prapradilan yang dilakukannya karena adanya kurang bukti dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Saya menilai ada kurang alat bukti penetapan tersangka terhadap tiga orang kliennya, maka dari itu saya selaku kuasa hukumnya melakukan Prapradilan di PN Kisaran," kata Amos, Selasa (10/9).

Lebih lanjut Amos menjelaskan, bahwa perbuatan pemohon yang ditetapkan oleh Polres Asahan ini adalah masalah keperdataan. Bahwa lokasi pengambilan getah karet yang dilakukan ke-tiga kliennya berada di lokasi tanah milik nenek moyangnya dan tidak ada pihak lain person atau badan yang mempunyai hak atas tanah tersebut.

"Klien saya ini mengambil getah karet tersebut di lahan nenek moyang mereka sendiri yang berada di Desa Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, bukan di lahan milik person atau perusahaan," jelasnya.

Maka dengan alasan itu lah, pihaknya melakukan Prapradilan di PN Kisaran karena kurangnya bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pencurian getah karet di Desa Tomuan Holbung.

"Masa mengambil hasil perkebunan di lahan nenek moyang kita, kita ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya penyidik Polres Asahan terlebih dahulu menelaah laporan dari pelapor, dan ini apa yang dilakukan pihak Polres Asahan merupakan tindak kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum," tegasnya seraya mengatakan bahwa sidang akan dilaksanakan di Pengadaan Negeri Kisaran.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto diminta tanggapan soal Prapradilan itu, dia menyebutkan bahwa Prapradilan yang dilakukan oleh tersangka merupakan itu hak dari tersebut.

"Itu hak mereka mau memprapradilan kan kita," kata AKP Rianto.

Disinggung mengenai tidak cukupnya bukti dalam penetapan tersangka terhadap Raya Loberto, Adi Saputra dan Daniel Silaban, dia mengatakan, kalau tidak cukup bukti kita lihat aja nanti sidangnya.

"Untuk menetapkan tersangka kami sudah mengantongi dua alat bukti yang sah, diantaranya ada pelapor, barang bukti dan saksi, artinya kami menetapkan orang sebagai tersangka bukan main-main," jelasnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi