Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Seorang pria beristeri dan memiliki 2 anak, RRH (25) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Satreskrim Polres Taput).
RRH ditangkap usai dilaporkan atas dugaan menyetubui seorang siswi (17).
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengungkapkan, peristiwa dugaan pencabulan ini terungkap setelah korban bersama keluarga membuat laporan pengaduan ke Polres Taput, Senin (8/7).
"Dalam laporannya korban mengaku sudah dua kali disetubuhi oleh tersangka," ujarnya, Selasa (10/9).
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan pencabulan berawal ketika korban dan tersangka berkenalan melalui aplikasi WhatsApp.
Saat itu tersangka diduga mengaku sebagai lajang untuk mengelabuhi korban. Pada tanggal 24 Juni 2024 mereka janjian untuk ketemu dan mengajak jalan-jalan malam.
"Sekira pukul 23.00 WIB malam korban diajak tersangka ke tempat kosnya, lalu korban dirayu supaya bisa disetubuhi," katanya.
Awalnya korban menolak ajakan tersangka. Namun tersangka diduga terus merayu dan memaksa korban dengan menarik rambutnya.
"Setelah korban di dalam kamar lalu ditelanjangi dan disetubuhi. Selesai disetubuhi, korban dibujuk dirayu dan dengan janji siap menikahinya nanti setelah tamat sekolah," ucapnya.
Selanjutnya hubungan keduanya diduga terus berlanjut. Pada tanggal 5 Juli 2024 malam, tersangka kembali menghubungi korban untuk bertemu dan diduga kembali melakukan persetubuhan.
Namun janji dan rayuan tersangka terhadap korban diduga hanya pepesan. Pada tanggal 7 Juli 2024 korban mengetahui kalau tersangka sudah menikah dan ternyata sudah memiliki 2 orang anak.
"Korban pun menceritakan kejadian kepada bibinya dan mereka membuat laporan pengaduan ke Polres Taput," katanya.
Setelah penyelidikan dilakukan, tersangkapun dikabarkan melarikan diri ke Medan. Namun petugas melakukan pengejaran dan mendeteksi keberadaanya.
"Setelah diketahui keberadaan tersangka petugas pun bergerak dan menangkap serta membawa tersangka ke Polres Taput untuk diperiksa," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya merayu korban dan mengaku masih lajang agar bisa menyetubuhi korban.
"Tersangka kini sudah resmi ditahan sesuai dengan perbuatanya," tandasnya.
(CAN/RZD)