Sengketa Guru Honorer Langkat, Guru besar dan Akademisi Ajukan Amicus Curiae

Sengketa Guru Honorer Langkat, Guru besar dan Akademisi Ajukan Amicus Curiae
Guru Besar Universitas Dharmawangsa, Prof. Kusbianto (kanan) menyerahkan dokumen Amicus Curiae kepada Pelaksana tugas Panitera Muda PTUN Medan, Zulkifli Roni, Rabu (12/9) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Guru besar, akademisi dan 6 dekan Fakultas Hukum di Sumatera ajukan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) dalam Sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN terhadap 103 Guru honorer Langkat yang menjadi korban kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Amicus curiae merupakan bahasa Latin yang berarti 'friend of the court' atau yg biasanya disebut sebagai Sahabat peradilan. Penyerahan amicus yang dipimipin Prof. Kusbianto, Guru Besar Universitas Dharmawangsa diterima Pelaksana tugas Panitera Muda PTUN Medan, Zulkifli Roni.

Kusbianto menyampaikan perjuangan panjang Guru honorer Langkat baik non litigasi dan litigasi, memanggilnya dan para akademisi untuk turut peduli dan mendukung hal tersebut.

"Karena selama ini kami melihat perjuangan Guru Langkat belum mendapatkan respon yang baik," ucap Kusbianto, Kamis (12/9).

Oleh karena itu, sebagai dukungan kepada para guru honorer Langkat mereka dari fakultas hukum di Sumatera Utara baik negeri maupun swasta melalui ini Amicus Curiae nantinya dapat menjadi pertimbangan hakim PTUN dalam memutuskan perkara ini secara adil.

"Kami berharap hakim PTUN nantinya memutuskan gugatan para guru honorer Langkat berdasarkan fakta persidangan, aturan hukum/undangan-undang dan doktrin yang nanti memberikan putus yang berkeadilan dengan mempertimbangkan nasib dan perjuangan para penggugat," harapnya.

Sidang sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN nantinya akan di Putus pada tanggal 26 September 2024.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan pada sidang pembuktian baik surat maupun saksi dan ahli telah terubukti secara terang benderang jika telah terjadi kesalahan besar dalam hukum administrasi negara, adanya birokrasi yang buruk dan hilangnya hak orang lain (Para Penggugat)

Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.

Adapun penyerahan Amicus curiae tersebut disampaikan langsung para Guru Besar dan Dekan, diantaranya Prof. Dr. Kusbianto (Guru Besar Universitas Dharmawangsa & Pemerhati Hukum Sumatera Utara), assoc. Prof. Dr. Faisal (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara), Dr. Agusmidah (Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara).

Lalu, Dr. Farid Wajdi (Dosen Program Doktor Ilmu Hukum/S3 UMSU, Founder Ethics of Care), Dr. Azmiati Zuliah (Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa), Dr .M. Citra Ramadhan (Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area), Dr. Panca Sarjana Putra, (Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara) dan Dr. T. Riza Zarzani, (Kaprodi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi Medan).

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi