Dorong Standar Pelayanan Akuntabel dan Efektif, Dinas PMPTSP Langkat Gelar Forum Konsultasi Publik (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Stabat - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Langkat menggelar forum konsultasi publik tentang standar pelayanan di ruang pola kantor bupati, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat.
Kegiatan dalam rangka memperkuat pelayanan publik yang lebih baik, dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Langkat, M Faisal Hasrimy, sebagai narasumber utama dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Langkat.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Langkat, Edi Suratman menjelaskan, forum ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang standar pelayanan publik, khususnya dalam mempermudah proses pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami berharap kegiatan ini dapat mempercepat penyediaan layanan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya terkait perizinan usaha,” ujar Edi, Jumat (13/9).
iJames Marihat Panggabean, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, menekankan pentingnya peningkatan digitalisasi dalam pelayanan publik di Langkat.
"Digitalisasi akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sehingga terhindar dari maladministrasi," kata Jams.
Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Langkat, khususnya dalam bidang perizinan.
"Pelayanan publik yang akuntabel, efektif, efisien, transparan, cepat, dan mudah adalah prioritas utama kami. Kami berupaya memastikan setiap proses perizinan berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujar Faisal.
Faisal juga menambahkan, Kabupaten Langkat perlu terus melakukan pembenahan dengan mencontoh praktik terbaik dari daerah lain agar tidak tertinggal dalam hal pelayanan publik.
"Kita harus terus belajar dari daerah-daerah yang sudah lebih maju dalam pelayanan publik, agar Langkat bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat," ungkapnya.
Sebanyak 72 peserta, yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, akademisi, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha, ikut serta dalam kegiatan ini yang bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang standar pelayanan publik serta mendorong percepatan pelayanan yang lebih mudah dan efisien.
Acara ini ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh sejumlah pihak yang terlibat, termasuk Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMDI) Kabupaten Langkat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Rumah UMKM, Ketua Porda UMKM, akademisi dari STAI Jamiyah Mahmudiyah, serta perwakilan dari Kadin, HIPMI, Ombudsman RI, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Kesepakatan ini juga menjadi langkah awal dalam upaya bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Langkat.
(HPG/RZD)