Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Tersangka Dugaan Kasus Dana Desa Tak Diterima (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Putusan Hakim Praperadilan terhadap permohonan Praperadilan dari istri tersangka IFS (DPO) yakni Nisma Batubara yang sesuai dengan SEMA No 1 Tahun 2018, menolak permohonan praperadilan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok M.J. Sidabutar, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Khairur Rahman, melalui Kepala Seksi Intelijen Jimmy Donovan mengatakan, Putusan tersebut telah memberikan pesan kepada tersangka ISF (DPO) dan Penasehat Hukumnya bahwa tidak ada ruang, peluang dan celah hukum bagi tersangka untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
"Terhadap tersangka IFS (DPO) untuk lari dari tanggung jawab hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya dan dengan adanya Putusan ini kepada ISF sebagai warga negara yang taat hukum diminta secara ksatria segera memenuhi kewajiban hukumnya untuk menghadapi proses Penyidikan dan Penuntutan yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan karena tindakan melarikan diri adalah tindakan dari seorang pengecut," kata Jimmy, Selasa (17/9).
Amar Putusan Praperadilan Nomor : 10/Pid.Pra/2024/PN Psp yang dibacakan Hakim Dwi Sri Mulyati SH pada hari ini, Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 16.30 Wib di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
"Menyatakan hasil putusan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, sudah tepat meskipun sikap Hakim yang sempat memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk membuktikan dalil-dalil dari Pemohon telah membuat Termohon sempat meragukan integritas dari Hakim Praperadilan tersebut namun dengan adanya Putusan Praperadilan yang menolak permohonan Praperadilan pemohon ini telah memberikan energi dan semangat bagi Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk tetap berkobar dan bersemangat melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi yang melanda Kota Padangsidimpuan," ungkap Kasi intel.
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyatakan dan berkomitmen untuk terus melanjutkan pengusutan dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan atau Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2003, dan berjanji tidak akan gentar membawa pihak-pihak yang terlibat dalam Perkara tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum hingga ke Pengadilan meskipun orang tersebut merupakan Pejabat tertinggi di dalam Pemerintahan Kota Padangsidimpuan.
"Meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal dan memberikan dukungan penuh terhadap proses penanganan perkara ini. Penyidik, Penuntut Umun dan Hakim serta Penasehat Hukum harus diawasi oleh masyarakat agar tidak ada upaya-upaya dari pihak manapun untuk melemahkan penanganan perkara ini," harapnya.
Berkaitan dengan putusan Praperadilan atas nama MKS yang permohonannya dikabulkan oleh Hakim Praperadilan PN Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyatakan akan tetap berkomitmen menuntaskan Penyidikan atas nama MKS tersebut, dan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan penanganan perkara atas nama AN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Medan ke tahap Penuntutan.
"Belajar dari perkara Praperadilan yang dimohonkan oleh Istri dari tersangka IFS (DPO) ini, seorang advokat /penasehat hukum sudah selayaknya dalam membela kepentingan kliennya agar menunjukkan integritas dan kredibilitasnya dengan selalu mengkedepankan hati nurani sehingga tidak serampangan menerima kuasa dari calon kliennya, bila substansi perkara yang akan dibelanya belum memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang berlandaskan pada aturan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
(IAN/RZD)