Penipuan Modus Menang Undian Mobil Pajero, Pelaku Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Penipuan Modus Menang Undian Mobil Pajero, Pelaku Ditangkap Polres Padangsidimpuan
Penipuan Modus Menang Undian Mobil Pajero, Pelaku Ditangkap Polres Padangsidimpuan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dan Tim Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap kasus dugaan penipuan online.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu pada Sabtu (21/9), mengatakan, kasus ini terungkap bermula saat Dedi Susandi, warga Kota Medan dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang yang mengaku bernama Feri, Minggu (15/9) lalu. Feri mengaku sebagai saudaranya.

"Dari seberang telepon (WhatsApp), orang yang mengaku Feri ini menyebut ke Dedi bahwa, ia mendapatkan mobil jenis Pajero Sport tahun 2022 dari hasil lelang seharga Rp 360 juta," imbuh Kasat.

Di mana, mobil tersebut menurut pengakuan orang yang mengaku Feri itu, sudah ada yang hendak membeli seharga Rp 420 juta. Dan menurut Feri, orang yang mau membeli mobil itu bernama Candra Sanjaya.

"Kemudian, Feri ini menerangkan, Candra telah mentransfer untuk membeli mobil, namun uang yang dimilikinya kurang Rp 50 juta untuk pembayaran ke pihak lelang," ucap Kasat.

"Sehingga, Feri meminta kepada Dedi untuk membantu membayar kekurangan uang membeli mobil itu dan berjanji akan memberikan keuntungan sebesar Rp 20 juta," tambah Kasat.

Malangnya, Dedi terpedaya. Dedi menghubungi istrinya, Reni Dewi Novasari, dan menyuruhnya mentransfer uang sebesar Rp 50 juta ke rekening Bank Mandiri berinisial YRH sesuai arahan Feri. Namun, usai Reni mentransfer uang itu, Feri sudah tidak bisa dihubungi.

“Atas hal tersebut, melaporkan apa yang dialaminya ke Polisi," tutur Kasat.

Tim Subdit Cyber Ditreskrimus Polda Sumut bekerja sama Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pemilik rekening bank tempat korban mentransfer uang Rp 50 juta tersebut.

"Pelaku yang menguasai rekening itu berinisial MRP (30), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan," beber Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka MRP dijerat dengan Pasal 28 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang akhir-akhir ini kerap terjadi. Sebab, para penipu sangat lihai dalam melancarkan berbagai modus demi memuluskan aksinya.

"Jangan gampang percaya terhadap iming-iming apapun. Gunakan logika dan akal sehat agar kita semua tidak gampang terpedaya tipu muslihat dari para oknum-oknum tak bertanggung jawab," pungkas Kapolres.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi