Peduli Terhadap Anak Kurang Beruntung Kejaksaan Inisiasi Permohonan Perwalian

Peduli Terhadap Anak Kurang Beruntung Kejaksaan Inisiasi Permohonan Perwalian
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Jaksa Pengacara Negara melaksanakan sidang perwalian anak yang masih berusia 16 tahun di Ruang Sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan. (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Jaksa Pengacara Negara kembali melaksanakan sidang perwalian anak inisial PAS yang masih berusia 16 tahun di Ruang Sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Senin (23/9).

Penetapan perwalian anak yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok Sidabutar sebagai terobosan baru dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam bidang Perdata selain sebagai bentuk sikap kepedulian Kejaksaan terhadap anak anak yang hidupnya tidak seberuntung anak lainnya.

"Kehadiran Jaksa Pengacara Negara sebagai bentuk implementasi kehadiran negara melindungi fakir miskin dan anak anak terlantar sesuai amanat dari UUD 1945 dengan cara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berperan membantu menuntaskan perwalian anak yatim piatu di Kota Padangsidimpuan," Kata Lambok.

Anak yatim piatu berusia 16 tahun ini akan segera memiliki wali setelah Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengajukan penetapan perwalian ke Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan pada tanggal 5 September 2024 melalui Manatap Sinaga selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padangsidimpuan.

PAS sendiri lahir di Padangsidimpuan tanggal 7 September 2008. Sebelum dititipkan di UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan ia tinggal Bersama orang tuanya di Padanglawas bersama ayah dan ibunya.

Kedua orangtuanya masih hidup dan bekerja sebagai seorang letani. Pada 7 Juni 2013, ibu kandung PAS memutuskan menitipkannya di UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan karena mengalami kesulitan ekonomi. Ia dititipkan di UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan saat ia masih berusia 5 Tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar. Saat ini PAS duduk dibangku kelas 2 SMA Negeri 1 Padangsidimpuan.

"UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan yang diwakili oleh Marwan Selaku Kepala UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan memohon kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk dapat menjadi kuasa dalam mengajukan permohonan Perwalian ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan," jelas kejari.

Adapun, sidang Permohonan Perwalian Anak yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tersebut merupakan wujud dari amanat Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 18 Ayat 2, tentang perubahan atas Undang-undang No 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI dimana kedudukan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah maupun kepentingan umum.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi