ASN dan Honorer Dilarang Sosialisasikan Paslon Bupati

ASN dan Honorer Dilarang Sosialisasikan Paslon Bupati
Ilustrasi (Internet)

Analisadaily.com, Sidikalang - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Jonny Hutasoit menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer dilarang ikut serta menyosialikan pasangan calon (paslon) Bupati atau Wakil Bupati.

Hal itu terkait penekanan netralitas ASN dalam pilkada.

“Dilarang! Tidak boleh ASN maupun tenaga honorer mensosialisasikan calon kepala daerah,” kata Jonni di Sidikalang, Jumat (27/9).

Setiap personel di pemerintahan yang memperoleh penghasilan dari APBN atau APBD tidak bisa ikut dalam kegiatan sosialisasi kecuali unsur penyelenggara pemilu.

“PNS itu harus netral. Tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu calon merupakan bagian dari ketidaknetralan,” kata Jonny.

Angkat jari seolah condong ke nomor tertentu saja tak diperkenankan, kata Jonny. Dia mengingatkan, agar ASN maupun tenaga honorer jangan ikut-ikutan memposting kegiatan paslon melalui media sosial. Banyak yang memonitor.

“Lebih baik netral. Kalau oknum ASN dilapor ke Bawaslu, misalnya, toh yang menanggung konsekuensi adalah orang yang dilapor. Kandidat tidak bisa berbuat apa. Jangan sampai, keluarga turut merasakan dampak akibat tidak netral," sebutnya.

Ditambahkan, Bawaslu telah menyurati kepala daerah dan pejabat terkait terkait netralitas. Dilarang mengeluarkan kebijakan yang sifatnya menguntungkan salah satu paslon.

“Jadi, kepala daerah termasuk pimpinan OPD dilarang mengarahkan staf memilih calon tertentu,” pungkasnya.

(SSR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi