3 Pria di Dairi Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Seorang Perempuan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi, AKBP Agus Bahari melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Meetson Sitepu, Jumat (27/9) mengatakan, menangkap 3 pria terkait kasus perkosaan.
Peristiwa terseut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Lae Parira. “Ketiga pria memperkosa, menggilir seorang perempuan,” kata Meetson.
Tersangka dimaksud berinisial DS (20), BM (18), dan RA (17). Sementara korban adalah M (19). Peristiwa dimaksud terjadi di salah satu rumah kosong.
Meetson mengungkap kronologis kejadian. M dan rekannya OS bermaksud pergi ke salah satu tempat fotocopi di kecamatan tersebut.
Dalam perjalanan, OS dan M bertemu dengan DS. Ketiganya terlibat ngobrol. Tak lama berselang, OS meninggalkan korban bersama tersangka DS. Kemudian, DS membawa korban ke rumah kosong yang berada di dekat rumahnya.
“DS membawa korban ke rumah kosong di dekat rumahnya,” ungkap Meetson.
Setiba di rumah kosong, kata Meetson, DS menyuruh M untuk tetap menunggu. Pria itu juga melontarkan ancaman bila korban nekad berteriak minta tolong.
“Korban di kunci di sebuah kamar,” kata Meetson.
Sekira pukul 03.00 Wib dini hari, DS datang ke rumah itu bersama 2 rekannya yakni BM dan RA. “Ketiganya memperkosa korban secara bergiliran,” kata Meetson.
Setelah puas menyetubuhi korban, ketiga tersangka pulang ke rumah masing-masing. Sementara korban ditinggal dikunci di sana oleh DS.
Setelah merasa aman dari lingkungan sekitar, DS membawa korban untuk tujuan pulang ke rumahnya. Pria itu membonceng pakai sepeda motor.
Namun, di tengah jalan, DS menyuruh korban turun. Lelaki itu pergi meninggalkan korban. M tiba di kediaman setelah minta tolong kepada pengendara yang kebetulan melintas.
Meetson menuturkan, setiba di rumah, korban memberitahuan derita yang dialami berikut identitas pelaku. Kasus itu dilapor ke Polres Dairi diikuti pengusutan.
“Ketiga pelaku mengakui perbuatan. Mereka melakukan persetubuhan dengan memaksa korban,” kata Meetson.
Diperoleh informasi, kasus memalukan itu terjadi, Rabu malam (25/9). Ketiga tersangka tinggal di desa yang sama, sedangkan korban di desa bertetangga.
DS merupakan anak dari seorang kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Lae Parira. Parahnya, DS masih satu marga dengan korban. Sedang RA berstatus pelajar di salah satu SMA.
“Seorang di antara tersangka adalah anak dari kepala desa. Parahnya, korban diketahui satu marga dengan DS,” ujar seorang kepala desa di Kecamatan Lae Parira.
(SSR/RZD)