Ahmad Zarnawi Dilaporkan ke Bawaslu Padanglawas

Ahmad Zarnawi Dilaporkan ke Bawaslu Padanglawas
Anggota Bawaslu Padanglawas Ningtiasih. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily com, Sibuhuan - Calon Bupati Padanglawas nomor 02 Ahmad Zarnawi Pasaribu harus berurusan dengan Bawaslu Padanglawas.

Zarnawi dilaporkan akibat dalam beberapa pertemuan dengan masyarakat telah membuat surat perjanjian dan pernyataan di atas kertas ditanda tangani langsung Ahmad Zarnawi bermaterai 10.000. Dalam perjanjian itu beberapa orang saksi dari masyarakat juga ikut menanda tangani.


Salah satu perjanjian yang dibuat Ahmad Zarmawi adalah di Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Dalam surat perjanjian itu, Ahmad Zarnawi mengatakan, apabila terpilih sebagai Bupati Padanglawas periode 2024-2029 akan membangun di antaranya, menyediakan sarana dan prasarana air bersih di Desa Sungai Korang.

Kemudian mengusahakan peningkatan kesejahteraan guru MDA dan berjanji embangun sarana dan prasarana olah raga di Desa Sungai Korang. Surat perjanjian yang dibuat Ahmad Zarnawi itu sudah menyebar di berbagai sosial media.

Pangondian Nasution warga Hutanopan selaku pelapor mengatakan, adanya surat perjanjian Ahmad Zarnawi dengan janji-janji membuat masyarakat risih.

Perjanjian di atas materai yang dibuat salah satu calon bupati.
"Saya sebagai masyarakat Padanglawas merasa risih dari janji janji yang dibuat calon Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu," ucap Pangondian Nasution.

Ia melaporkan Ahmad Zarnawi karena terindikasi melanggar Peraturan KPU RI No 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota pasal 66 poin 1.

Dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 poin 1 dijelaskan, calon, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan, atau memberikan uang, atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan/atau pemilih.


"Atas dasar pasal 66 ini kita melaporkan Ahmad Zarnawi ke Bawaslu," kata Pangondian.


Pangondian mengatakan, tidak usah dibuat janji atau iming-iming pun, kalau membangun sarana dan prasarana itu adalah tugas pemerintah.


"Iming-iming ini proses pembodohan ke masyarakat. Karena apa yang dijanjikannya itu adalah tanggungjawab pemerintah," tegas Pangondian.


Sementara anggota Bawaslu Padanglawas Ningtiasih, ketika dijumpai mengatakan, akan menindaklanjuti terkait adanya laporan warga.


"Kita akan mengkajinya dulu apa ada pasal atau aturan yang melarangnya. Kalau ada larangan terus apa sanksinya," kata Ningtiasih.

Ningtiasih mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Gakumdu guna melihat aturan dan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon.


"Kita pelajari dulu, apa ada unsur pelanggaran," ungkapnya.


(ATS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi