Terduga Korupsi Rp5,7 Miliar Dana Desa Kota Padangsidimpuan Disidangkan

Terduga Korupsi Rp5,7 Miliar Dana Desa Kota Padangsidimpuan Disidangkan
Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangsidimpuan telah melaksanakan Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangsidimpuan telah melaksanakan Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-Desa se-Kota Padangsidimpuan TA. 2023 di Medan, Senin (07/10).

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok M.J. Sidabutar dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Zulhelmi melalui Kepala Seksi Intelijen Jimmy Donovan mengatakan, terdakwa AN dengan agenda Persidangan Pembacaan Eksepsi dari Terdakwa oleh Penasihat Hukum.

"Di mana persidangan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 26 September 2024 a.n terdakwa Akhiruddin Nasution," kata Jimmy.

Adapun kontruksi hukum dari perkara tersebut adalah mantan WaliKota Padangsidimpuan IEN telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan (Perwali) Nomor 22 Tahun 2023.

"Adapun pokoknya perwal tersebut menambah besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk masing-masing desa di Kota Padangsidimpuan yang semula sebesar Rp. 696.373.283 menjadi sebesar Rp. 929.286.075, dan merubah mekanisme pencairan ADD," terang Kasi Intel.

Atas perwal tersebut memberikan sarana dan kesempatan secara melawan hukum kepada tersangka IFS (DPO) selaku mantan Kadis PMD bersama dengan terdakwa AN melakukan pemotongan penyaluran ADD dari setiap desa sebesar 18% per-Desa yang merugikan keuangan negara.

"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara sesuai dengan laporan hasil perhitungan Inspektorat Kota Padangsidimpuan sebesar Rp.5.794.500.0000," ucap Jimmy.

Perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(IAN/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi