Direktur LSP Sumut Ansor Harahap. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Nasib ribuan tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang tidak menerima gaji penuh setiap tahunnya, dinilai bentuk kegagalan Pemerintah Daerah Padanglawas dalam memberikan perlindungan dan menyiapkan pekerjaan kepada rakyaknya.
Direktur Lingkar Study Pembangunan ( LSP) Sumatera Utara Ansor Harahap, mengatakan, ketidak mampuan Pemkab Palas untuk membayar gaji tenaga honorer adalah salah bukti pemerintah daerah memandang sebelah mata tenaga honorer.
"Ini salah satu bukti kegagalan Bupati Padanglawas sebelumnya, ternasuk capaian target PAD tiga tahun terakhir tidak pernah tercapai," kata Ansor Harahap, Selasa (8/10).
Ansor mengungkapkan, ketidakmampuan Pemkab Padanglawas untuk membayar honor ribuan tenaga honorer serta Tambahan Penghasiman Pegawai ( TPP) berawal dari terjadinya defisit anggaran daerah.
Setelah terjadi defisit sementara beban APBD tetap besar. Akibatnya banyak item kegiatan yang sudah ditetapkan tidak terlaksana akibat ketidakmampuan anggaran.
Ditambah lagi honor maupun gaji pegawai non ASN yang membengkak. Sedangkan PAD salah satu penopang untuk pembayaran honor non ASN namun capaiannya selalu gagal.
"Jadi semua berawal dari defisit anggaran ditambah lagi target PAD selalu gagal. Jadi konsekwensinya honor tidak terbayar karena uang tidak ada," tegas Ansor.
Ansor menyebutkan postur APBD tiga tahun terakhir ini boleh dibilang tidak sehat. Malah hutang kepada pihak ketiga tahun 2022 masih ada belum bisa dibayar oleh Pemkab Padanglawas.
"Saya kira ini persoalan sangat serius, namun Pemkab Padanglawas tidak pernah serius untuk mencari jalan keluarnya," ungkap Ansor.
Ansor juga sangat menyesalkan tidak adanya keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Ansor melihat persoalan ribuan tenaga honorer di Padanglawas selalu menjadi benang kusut akibat ketidakpedulian pemerintah daerah.
Tiga tahun terakhir ini tambah Ansor persoalan tenaga honorer masih menjadi persoalan serius. Malah tahun 2023 dan 2024 ada sekirar empat bulan gaji honorer belum dibayarkan.
"Kasus tahun lalu gaji honorer tidak bisa dibayar, terulang lagi tahun ini malah bisa lebih parah lagi," tandas Ansor.
(ATS/BR)