Terdakwa kasus Korupsi APBDes Batang Bahal, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Syarifuddin Siregar, mendengarkan dakwaan di pengadilan Tipikor medan, Kamis (10/10). (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan membacakan tuntutan kepada terdakwa Syarifuddin Siregar atas dugaan Korupsi APBDes Batang Bahal, Kecamatan Batunadua, kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2021 dan 2022 di pengadilan Tipikor medan, Kamis (10/10).
"Perbuatan terdakwa selaku Kades Batang Bahal telah menyalahgunakan Dana Desa berdasarkan temuan Inspektorat Kota Padangsidimpuan senilai Rp 366.240.166," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jimmy Donovan.
Dalam sidang nomor Perkara 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tersebut, JPU membacakan surat penuntutan terhadap terdakwa Syarifuddin Siregar. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," ucap Jimmy
Penuntut Umum Menjatuhkan pidana terhadap Syarifuddin berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.100.000.000,- Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti yang merupakan kerugian keuangan negara sebesar Rp.322.110.997,58,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
(IAN/CSP)