Dedi Iskandar Batubara Fokus Dorong Percepatan dan Pemerataan Pendidikan

Dedi Iskandar Batubara Fokus Dorong Percepatan dan Pemerataan Pendidikan
Dedi Iskandar Batubara Fokus Dorong Percepatan dan Pemerataan Pendidikan (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Terpilih kembali sebagai Anggota DPD RI dari perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Dedi Iskandar Batubara mengaku akan fokus dalam hal pendidikan di seluruh wilayah.

Hal itu disampaikan Dedi Iskandar saat bertolak dari Bandara Kualanamu, Deliserdang, Senin (14/10).

"Fokus saya ke depan, pertama mendorong percepatan pembangunan dan pemerataan pendidikan di semua wilayah, termasuk di Sumut," terangnya.

“Sebab, indeks pembangunan manusia kita masih di bawah negara-negara tetangga, termasuk Malaysia, Singapura dan lainnya. Itu artinya, kita perlu percepatan untuk mengejar ketertinggalan selama ini di bidang pendidikan,” sambungnya.

Apalagi, saat ini wajib belajar di Indonesia masih 12 tahun, dan secara nasional belum tercapai, masih diangka 8-9 persen, belum terwujud.

“Oleh karena itu, saya kira satu hal yang menjadi fokus saya sebagai anggota DPD adalah mendorong percepatan pembangunan dan pemerataan pendidikan di semua wilayah, termasuk di Sumut,” bebernya.

Kemudian, masih ditemukan infrastruktur pendidikan fisiknya masih belum baik, dan sangat memprihatinkan, ketidaktersediaan guru, kemudian guru-guru masih numpuk di perkotaan, bahkan di perkotaan tidak terpenuhi.

“Maka saya kira ke depan perlakuan sekolah negeri dan swasta oleh pemerintah itu harus sama,” ujarnya.

Soal kendala pendidikan saat ini, menurut senator asal Sumut, pertama soal pola pikir pusat dan daerah belum sama.

Kedua, perlakuan yang disamakan antara satu wilayah dengan wilayah yang lain. Jadi, kebijakan itu harusnya dengan semangat otonomi, kebijakan harusnya bisa varian, tidak harus satu model.

“Jadi, butuh kecerdasan bagi pemangku kepentingan, baik eksekutif dan kepala daerah, bahwa merdeka belajar itu artinya memberikan keleluasaan untuk mengurus pendidikan sepanjang mengikuti koridor dan ketentuan perundangan-undangan,” pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi