Tingkatkan Layanan AHU, Kemenkumham Sumut Seminar Layanan Jaminan Fidusia

Tingkatkan Layanan AHU, Kemenkumham Sumut Seminar Layanan Jaminan Fidusia
Tingkatkan Layanan AHU, Kemenkumham Sumut Seminar Layanan Jaminan Fidusia (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo - Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam meningkatkan Layanan AHU di wilayah yaitu melaksanakan Seminar Layanan Jaminan Fidusia, di Sibayak Internasional Hotel Berastagi Kabupaten Karo, Selasa (15/10).

Kegiatan dilaksanakan dengan pemateri 4 orang Narasumber, yaitu pertama Alex Cosmas Pinem (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut) yang menyampaikan materi "Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia/ Kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya"; kedua Feranita Barus (Notaris Kab. Karo) yang menyampaikan materi "Tugas dan Tanggung jawab Notaris terkait proses Fidusia Online".

Untuk sesi siang hari, narasumber ketiga Marcel Soekendar (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Kota Medan) membahas mengenai "Peran Lembaga Pembiayaan dalam Pendaftaran dan Penghapusan Jaminan Fidusia serta Proses Eksekusi Jaminan Fidusia"; dan keempat Indra Kristian Tamba (Ditreskrimsus Polda Sumut) menyajikan materi terkait "Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK, serta Laporan Masyarakat Mengenai Dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia Yang Terjadi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara".

Peserta kegiatan berasal dari Perusahaan Pembiayaan (Finance) yang berada di Kabupaten Karo, Perbankan, Notaris, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Instansi Pemerintah Kabupaten Karo, Akademisi dan Masyarakat.

Disebutkan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholders mengenai jaminan Fidusia dan kewajiban penghapusan jaminan fidusia (roya) oleh Kreditur/Penerima FIdusia demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat.

Pentingnya kegiatan Seminar Fidusia ini dilaksanakan demi penyebaran informasi mengenai kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia/kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya dimana menjadi salah satu Rencana Aksi dari Kemenkumham pada tahun 2024.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi