Kejati Aceh Tahan Ketua BRA Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar

Kejati Aceh Tahan Ketua BRA Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar
Kejati Aceh Tahan Ketua BRA Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Selasa (15/10) melakukan penahanan terhadap enam tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun 2023 di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp 15,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).

Keenam tersangka yang ditahan adalah Suhendri selaku Ketua BRA, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zulfikar selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA, Hamdani selaku koordinator atau penghubung rekanan, dan Zamzami selaku peminjam perusahaan pelaksana pengadaan budidaya ikan Kakap dan Pakan Rucah.

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH membenarkanpenahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi di BRA, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2,3) jo pasal 110 UU No. 8 tahun 1981 (KUHAP). Juga telah dilakukan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Buktinya (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang buktinya oleh Jaksa Penuntut Umum, terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2024 sampai 3 November 2024 di Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar.

"Sesuai dengan surat pemanggilan terhadap para tersangka untuk dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Selasa, 15 Oktober 2024, selanjutnya setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang oleh Penuntut Umum terhadap para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh, dan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat terhadap para tersangka sehingga langsung dilakukan penahanan dengan membawanya ke rumah tahanan," ungkap Ali Rasab Lubis.

Adapun terhadap para tersangka telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang terlibat dan bertanggung jawab oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun 2023 di Aceh Timur yang bersumber dari APBA-P.

Ali Rasab membeberkan alasan dilakukan penahanan terhadap lima tersangka, yaitu dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, yakni;

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi