Ayah Bejat di Padangsidimpuan Tega Cabuli Anak Kandung

Ayah Bejat di Padangsidimpuan Tega Cabuli Anak Kandung
Ayah Bejat di Padangsidimpuan Tega Cabuli Anak Kandung (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Bejat, seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berumur 11 tahun sebanyak dua kali di Padangsidimpuan, Kamis (17/10).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban dan kakaknya mengadu langsung.

"Korban bersama adiknya dan abangnya yang juga di bawah umur mengadu ke Kapolres Padangsidimpuan pada Rabu (9/10)," kata Desman Manalu.

Saat itu Kapolres Padangsidimpuan berkeliling Mako, dan tepatnya di pintu masuk Kantor Sat Intelkam melihat 3 orang anak sedang berdiri di pinggir jalan umum, dan kemudian anak tersebut menghampiri Kapolres langsung bertanya dan ingin bercerita.

Mendengar pertanyaan ketiga anak tersebut, Kapolres langsung menghampiri dan menyahuti, "Apa yang kamu sampaikan, nak."

Kemudian, korban yang tidak menyadari tempat ia bercerita tersebut merupakan orang nomor satu di Polres Padangsidimpuan dengan pangkat 2 bunga melati emas, lalu membuka semua derita ia alami.

"Ayah saya sangat kejam hingga ibu saya meninggalkan kami dan sering marah marah di rumah. Dan kami sudah satu malam tidur di jalan tidak berani pulang ke rumah,” kata korban.

Korban juga menceritakan apa yang dialaminya. Mendengar hal tersebut Kapolres langsung memanggil Kasat Reskrim dan Kanit PPA, dan membawa 3 anak tersebut ke ruang anak Unit PPA untuk menggali lebih dalam.

Korban telah dicabuli oleh ayah kandungnya. “Yang mana ia telah dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan terlapor serta mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau," kata Kasat.

Lalu aksi kedua, pelaku juga melakukan hal yang sama. Polisi lalu menangkap pelaku dan menyita berbagai barang bukti.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi