Pasutri di Asahan Ditangkap, Polisi Sita 25 Kg Sabu

Pasutri di Asahan Ditangkap, Polisi Sita 25 Kg Sabu
Konferensi pers di Mapolres Asahan (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Satnarkoba Polres Asahan berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) sebagai kurir narkoba dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 25 Kilogram (Kg). Itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Jumat (18/10).

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, adapun inisial pasutri yang ditangkap yakni MJ (36) dan istrinya SN (29) yang keduanya merupakan warga Kota Tanjungbalai.

“Mereka pasutri ini ditangkap di jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai saat mengendarai sepeda motor dengan membawa kantong plastik yang mencurigakan, dan di situ personel langsung menangkap pelaku," kata Afdhal Junaidi didampingi sejumlah Forkopimda Asahan.

Setelah ditangkap personel langsung melakukan penggeladahan ditempat dan berhasil mengamankan 13 Kg sabu dari kantong plastik yang dicurigai oleh personel.

“Dalam kantong plastik yang dibawa pasutri itu ternyata isinya narkoba jenis sabu sebanyak 13 bungkus dengan berat 1 Kg perbungkus dan langsung diamankan oleh personil Satnarkoba," ujarnya.

Selanjutnya personel langsung melakukan pengembangan dengan cara menginterogasi pasutri tersebut. Dari pengakuan pasutri bahwa barang haram tersebut masih ada lagi yang disimpan di rumahnya.

“Mendengar pengakuan dari pelaku personil langsung melakukan penggerebekan dirumahnya, dan menemukan 12 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 1 Kg perbungkus, dan total barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel Satnarkoba Polres Asahan sebanyak 25 Kg," jelasnya.

Menurut pengakuan MJ bahwa dirinya diperintah oleh K yang saat ini masih dalam pengajaran.

“Pasutri ini mengaku bahwa dirinya diperintah oleh K dan mendapatkan upah Rp 5 juta dan sisanya akan diberikan kalau barang haram tersebut sampai di tangan K," ujarnya.

Saat ini pasutri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti seperti handphone, sepada motor dan sabu 25 Kg sudah diamankan untuk diproses hukum.

“Menurut pengakuan pasutri bahwa mereka melakukan perbuatan ini karena kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Akibat perbuatannya pasutri ini dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara.

"Saya berharap kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi terkait adanya peredaran gelap narkoba kepada petugas agar bisa diberantas," tegasnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi