Polres Tebingtinggi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Menanggapi pemberitaan media online dan media sosial tentang diamankannya satu unit mobil Agya, Polres Tebingtinggi memberikan klarifikasi secara resmi.
Sebelumnya, telah diberitakan ada oknum personel Polres Tebingtinggi diduga sengaja menahan satu unit mobil jenis Toyota agya yang bukan termasuk dalam barang bukti.
Ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Mulyono, Selasa (22/10). Dia menyatakan, kejadian itu berawal, Jumat (10/5) dini hari WIB, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu disebuah kos kosan di Jalan Aman, Kelurahan Bagele, Kota Tebingtinggi.
Dalam penangkapan itu, petugas Satresnarkoba juga mengamankan 3 unit kendaraan, diantaranya 1 unit mobil Terios, 1 unit mobil Agya, serta 1 unit sepeda motor Honda Fazzio dan membawa kendaraan tersebut ke Mapolres Tebingtinggi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil Terios dan Honda Fazzio ternyata memiliki bukti kepemilikan. Sedangkan mobil Agya dengan nomor polisi BK 1770 ABX tidak memiliki bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengecekan ke Samsat Tebingtinggi," ungkap Kasi Humas.
Menurut Kasi Humas, saat ini mobil Agya tersebut diamankan Polres Tebingtinggi hingga pemiliknya dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
"Jika masyarakat merasa dirugikan atau keberatan atas tindakan kepolisian tersebut, silahkan laporkan ke Sipropam Polres Tebingtinggi. Dalam hal ini, Polres Tebingtinggi siap menerima keluhan dan kritikan dari masyarakat," tegas Kasi Humas.
(CHA/RZD)