PTPN IV Regional 1 Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan P3DN dengan Kejati Sumut

PTPN IV Regional 1 Sosialisasi Hukum  Implementasi Anti Korupsi dan P3DN dengan Kejati Sumut
PTPN IV Regional 1 Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan P3DN dengan Kejati Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 menggelar Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) dengan Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (22/10) di Ruang Assessment Centre Kantor Region Head PTPN IV Regional 1 Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan.

Acara tersebut dihadiri oleh Dr Christian Orchard Tharanon, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 1, Andri Ridwan, SH, MH, Asisten Intelijen Kejatisu, Yos Arnold Tarigan, SH, MH Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, kepala bidang umum/pembiayaan, masinis kepala pabrik kelapa sawit dan perwakilan dari bagian kantor regional 1.

Dalam sambutannya, Christian Orchard mengungkapkan bahwa kegiatan sharing session antara PTPN IV Regional 1 dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut kali ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus membangun kerja sama yang intensif untuk saling menguatkan institusi demi penegakan hukum.

“Untuk itu kita undang para pimpinan di lingkungan PTPN IV Regional 1 agar lebih memahami pentingnya pencegahan hukum ketimbang penyelesaian kasus-kasus hukum,” katanya penuh semangat.

Andri Ridwan mengatakan bahwa di negara-negara maju, early warning system sangat diperhatikan dan menjadi cara yang efektif untuk melakukan tindak pencegahan korupsi.

Pada sesi pemaparan implementasi antikorupsi dan pentingnya mencegah korupsi di PTPN IV serta etika bermedia sosial, disampaikan Yos Arnold Tarigan dengan mengetengahkan pengelompokan tindak pidana korupsi dengan berbagai ketentuan di antaranya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta adanya gratifikasi.

Usai pemaparan dilakukan proses tanya jawab yang sangat interaktif di mana peserta sosialisasi dipersilakan mengajukan beragam pertanyaan di antaranya disampaikan oleh Ronaldo Sembiring, Ikbal Batubara dan Regen Sitindaon.

(RRS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi