Ilustrasi. (Analisadaily/Istimewa)
Sipirok,(Analisa) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga (BAGUSI) melalui kuasa hukumnya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel.
Majelis Hakim dalam sidang putusan ini di ketuai Herman Baeha, SH, MH, Hakim anggota I R. Basuki Santoso, SH, MH, Hakim anggota II Fitriamina, SH, MH.
"Putusan itu dibacakan saat sidang pada 21 Oktober 2024," kata Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar melalui Kordinator Divisi Hukum Pengawasan Khoirun Solih Harahap dan Kordinator Divisi Teknis Efendi Rambe kepada wartawan, Selasa (22/10).
Dikatakan, dalam amar putusannya disebutkan pihak pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatannya di persidangan, sehingga gugatan penggugat tidak diterima atau ditolak.
"Dalam sidang atas perkara nomor 10/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN ini, Hakim justru mengatakan penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat," ungkapnya.
"Majelis Hakim PTTUN dalam dalam amar putusannya menyatakan gugatan penggugat di tolak, dan menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara sebesar 351 ribu rupiah," ujarnya.
Zulhajji mengungkapkan, pihaknya sejak awal sudah yakin betul bahwa gugatan penggugat tersebut bakal di tolak oleh PTTUN Medan.
"Kami optimis di tolak, karena kami hanya menjalankan tugas dan wewenang yang diatur dalam peraturan perundangan undangan,"katanya.
Sebelumnya, gugatan penggugat Paslon nomor urut 1 Gus Irawan - Jafar Syahbuddin merasa keberatan dan dirugikan karna ditetapkannya paslon H Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution bernomor urut 2.
(HIH/BR)