Polsek Medan Baru Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Pelataran Parkir Masjid Al Jihad

Polsek Medan Baru Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Pelataran Parkir Masjid Al Jihad
Polsek Medan Baru Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Pelataran Parkir Masjid Al Jihad (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di pelataran parkir Masjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pelaku bernama M. Ihsan (29) warga Jalan Menteng II Gang Jermal II Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan peristiwa itu dialami oleh korban Rizhana Raseuky (26) warga Jalan Paduan Tenaga Kel Komad III Kec Medan Kota pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 14.20 WIB.

"Korban saat itu akan melaksanakan ibadah Salat Zuhur di Masjid Al Jihad dan memarkirkan sepeda motor miliknya merk Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT di parkiran belakang masjid, namun kunci kendaraan sepeda motor korban masih menempel atau terpasang di sepeda motor," kata Kompol Yayang, Rabu (23/10).

Setelah selesai salat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi dan memeriksa kunci juga tidak ada.

"Saat itu korban baru sadar kunci sepeda motor miliknya masih menempel. Kemudian korban melaporkan kepada pihak masjid untuk mengecek rekaman CCTV, dan korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek menambahkan, dari hasil rekaman CCTV pelaku seorang driver ojek online yang datang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4261 AMD warna merah. Sekira 10 menit kemudian, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 2858 ATK milik korban yang parkir berdekatan dengan sepeda motor pelaku.

"Setelah berhasil melarikan sepeda motor korban, pelaku kembali lagi ke masjid dengan menumpang pengendara sepeda motor lain. Kemudian pelaku mengambil kembali sepeda motor miliknya di parkiran masjid," ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekita pukul 16.30 WIB dari kediaman rumahnya tanpa perlawanan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT milik korban dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah BK 4261 AMD milik pelaku yang saat itu dipakai untuk melakukan aksinya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi