Lima Terdakwa yang Terlibat Kasus Pabrik Ekstasi Diadili PN Medan

Lima Terdakwa yang Terlibat Kasus Pabrik Ekstasi Diadili PN Medan
Lima Terdakwa yang Terlibat Kasus Pabrik Ekstasi Diadili PN Medan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, mengadili lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pabrik ekstasi rumahan diungkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut.

"Kelima terdakwa, yakni Hendrik Kosumo (41), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Debby Kent (36), Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Trian Adhitya Izmail, di PN Medan, Rabu (23/10).

JPU Trian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (11/6), di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Saat itu, petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan, di satu rumah toko yang diduga lokasi pembuatan pil ekstasi.

"Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, dan bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter," ujar dia.

Kemudian, mephedrone serbuk sebanyak 532,92 gram, lalu 635 butir ekstasi, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium.

Hasil interogasi, diketahui pabrik ekstasi rumahan itu telah beroperasi selama enam bulan dengan memasarkan produknya ke diskotek-diskotek di Sumatera Utara, termasuk Kota Pematangsiantar.

Terdakwa Hendrik Kosumo dan Debby Kent yang merupakan pasangan suami istri diketahui sebagai pemilik, dan pengelola pabrik ekstasi rumahan tersebut.

"Terdakwa Syahrul bertanggungjawab pengadaan alat cetak dan pemasaran. Lalu, terdakwa Hilda memesan ekstasi, dan Arpen sebagai kurir yang mengantarkan pil ekstasi," jelas Trian.

Atas perbuatannya, lanjut dia, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 113 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 129 Subs Pasal 131 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tegas Trian.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (30/10), dengan agenda keterangan saksi polisi yang menangkap para terdakwa.

"Dikarenakan kelima terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan. JPU diminta untuk menghadirkan saksi di persidangan," kata Hakim Nani.

(ANT/BR)

Baca Juga

Rekomendasi