2 Oknum Polisi Terlibat Kasus Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang ke Karo (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Kasus pembunuhan wanita di dalam tas bernama Mutiara Pratiwi (26) di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo diduga ada keterlibatan oknum polisi. Keduanya pun kini ditahan untuk menjalani proses hukum dan etik.
Dari informasi yang diperoleh bahwa kedua oknum polisi yang terlibat itu berinisal JH dari Polres Pematang Siantar dan HP dari Polres Simalungun.
"Kita tindak tegas, sudah kita lakukan patsus (penempatan khusus), kita juga sudah lakukan kode etik, ya penerapan pasal kode etik," kata Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat paparan di Mapolda Sumut, Senin malam (28/10).
Sumaryono menjelaskan duduk perkara keterlibatan 2 oknum polisi tersebut. Kata dia pelaku utamanya pacar korban Joe Frisco, pelaku menghabisi nyawa korban di rumahnya Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/10) lalu.
Motif pembunuhan terjadi kekerasan seksual, pelaku punya kebiasaan menganiaya korban, sebelum ataupun sesudah melakukan hubungan badan. Baik itu menggunakan tangan maupun sapu kayu. Saat kejadian korban mengalami luka-luka di badan dan juga mengalami pendarahan di kepalanya.
"Menyadari korban tewas, pelaku lalu menghubungi 2 oknum polisi yang merupakan temannya. Tujuan nya untuk meminta bantuan menutupi kasus ini," terangnya.
Saat itu, Jeffry Hendrik tiba lebih dulu, namun dia tidak ingin membantu menutupi perbuatan pelaku. "Namun saat itu Jefri selaku anggota Polri tidak melaporkan peristiwa tersebut sedangkan pada hari itu sedang melaksanakan tugas piket SPKT di Polres Pematang Siantar," ujar Sumaryono.
Kemudian, Jefri meninggalkan lokasi kejadian lalu tidak lama kemudian pelaku memanggil pelaku lainnya yakni Hendra Purba.
Saat tiba di lokasi kejadian Hendra sempat melihat posisi korban berbaring dengan tubuh ditutupi sprei, namun melihat wajah korban yang sempat terlihat pucat dan kaku. Lalu Hendra sempat membantu pelaku untuk mengangkat korban untuk dimasukkan ke planter bag.
"Lalu (Hendra) menyuruh pelaku untuk membawa korban ke rumah sakit. (Kemudian)," jelas Sumaryono.
Sama dengan Jefri, Hendra juga tidak melaporkan peristiwa ini ke atasannya. Karena tindakan keduanya ini mereka juga akan dihukum secara pidana.
"Oknum ini kita sudah kita amankan dengan pengenalan Pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel dengan pelanggaran kode etik," tegas Sumaryono.
Dia juga menerangkan karena kedua polisi tersebut tidak membantunya, akhirnya pelaku Joe Frisco meminta bantuan kepada tersangka lainnya Syahrul dan Iswandi untuk membuang jasad korban di lokasi kejadian.
Setelah jasad dibuang di lokasi kejadian 2 hari kemudian jasad korban ditemukan petugas pembersih jalan. Kemudian polisi melakukan berbagai langkah penyelidikan sebelum akhirnya menangkap para pelaku di Kota Pematang Siantar pada Jumat (25/10). Termasuk 2 oknum polisi yang sempat dimintai tolong pelaku.
"Saat ini polisi masih memburu dua tersangka yang masih buron, yakni inisial PS dan seorang pria yang belum diketahui identitasnya," tandas Sumaryono.
(JW/RZD)