Ketua KPU Batubara Dilaporkan ke DKPP (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Ketua Komisi Pemilihan ulUmum (KPU) Batubara dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 14.30 WIB.
Tokoh Pemuda Batubara, Nazli Aulia menyampaikan, laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik atas tidak dinyatakannya secara terbuka kepada publik berkaitan memiliki hubungan keluarga dengan calon bupati Darwis.
“Tentu laporan sudah kita sampaikan langsung ke DKPP, berkaitan dengan pelanggaran kode etik, yang diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan Umum pasal 11 Huruf (c), pasal 14 huruf (a) dan pasal 15 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Nazli, Selasa (29/10).
Nazli juga menyebutkan, di samping memiliki hubungan darah dengan salah satu paslon, Ketua KPU juga diduga telah melakukan pengistimewaan kepada salah calon dengan menerima pendaftaran yang telah melewati batas waktu ditentukan, sehingga tidak sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh pasal 11 huruf c, pasal 15 huruf (b,c,d,f,g,h) peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.
“KPU seharusnya menjadi wasit, tetapi dia (malah berusaha melakukan upaya keberpihakan. Hal ini yang menjadi netralitas KPU dikhawatirkan,” ungkap Nazli.
Dengan laporan ini, Nazli Aulia berharap DKPP dapat memeriksa Ketua KPU Batubara. “Kami berharap ada tindakan nyata dari DKPP agar Pemilu di Kabupaten Batubara ini berjalan dengan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, DKPP diharapkan segera memanggil pihak terkait untuk mengusut dugaan pelanggaran ini.
Nazli sebagai pelapor berharap dengan langkah hukum yang saat ini ditempuh, penyelenggaraan Pemilu bisa tetap terjaga profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu.
(JW/RZD)