Pelaku Pariwisata Sumut Diedukasi Tentang Manfaat Sertifikasi Berbasis Risiko (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Global Inspeksi (GIS) menyosialisasikan manfaat sertifikasi usaha pariwisata di Indonesia. Acara bertajuk "Sosialisasi Sertifikasi Usaha Sektor Pariwisata Berbasis Resiko di Provinsi Sumatera Utara" ini berlangsung di Hotel Grand Sakura, Jalan HM Yamin, Kota Medan, Rabu (23/10).
Direktur GIS, Vera Marini Sianipar, mengungkapkan ada 6 manfaat sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata. Di antaranya, pemenuhan terhadap regulasi, persaingan usaha yang sehat, pemenuhan terhadap persyaratan tata kelola yang baik, pemenuhan unsur K3 dalam pengelolaan usaha wisata, menerapkan manajemen resiko untuk usaha industri pariwisata, dan menerapkan continus improvement.
"Adapun dasar hukum terkait penerapan sertifikasi usaha pariwisata, pertama, Permenparekraf/Bekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusah Berbasis Risiko Sektor Pariwisata," katanya.
Kedua, Permenparekraf/Bekraf Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Ketiga, PBSN 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa.
"Lingkup Sertifikasi Usaha Pariwisata, yakni Kawasan Pariwisata, Layanan Makanan dan Minuman, Accomodation Provision, dan Jasa Usaha Pariwisata Lainnya," jelas Vera Marini Sianipar.
Vera Marini Sianipar menjelaskan bahwa maanfaat sertifikasi antara lain adalah:
1.Mematuhi peraturan pemerintah.
2.Klafikasi data usaha pariwisata,
3.Menjamin kualitas tentang produk, pelayanan dan pengelolaan.
4.Menjaga kepuasaan para pelanggan tamu yang akan datang.
5.Mendapatkan pengakuaan dari lembaga independent yang terakreditasi oleh KAN.
6.Memberikan perlindungan ke semua pihak.
Lebih lanjut, Vera Marini Sianipar, mengungkapkan bahwa PT GIS memiliki visi menjadi lembaga sertifikasi yang diakui, baik di Indonesia maupun internasional. Serta, misi dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas industri melalui sistem manajemen yang tepat.
"Global Inspeksi terus berkomitmen menyediakan layanan sertifikasi yang paling andal, independen, dan terpercaya di Indonesia," terang Vera Marini Sianipar.
Kepala Dinas Pariwisata, Zumri Sulthony, menyampaikan sejumlah himbauan kepada pelaku usah wisata.
"Kami menghimbau kepada pelaku usah agar mematuhi dan menjaga ketertiban selama menjalankan usaha. Kedua, patuh dan taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, memenuhi kewajiban selama menjalankan usaha," ujarnya.
"Keempat, menjalankan usaha sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021. Kelima, memenuhi sertifkat standar dari Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang terdaftar di Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta yang ditunjuk oleh Badan Standar Nasional (BSN) dan Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif," tandasnya.
Turut hadir, Anggota DPRD Kota Medan, Abdul Khohir Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Hanifah, Koordinator Standardisasi Usaha Kemenparekraf/Baparekraf, Mukhlis, Analis Kebijakan Ahli Muda Sektor Perindakop dan Pariwisata, Syufril BS Pasaribu, dan Dinas Pariwisata Pemprov Sumut.
(JW/RZD)