Demi Keadilan Hukum, Tergugat II Sengketa SHGB Tanjung Anom Ajukan Banding ke PTTUN

Demi Keadilan Hukum, Tergugat II Sengketa SHGB Tanjung Anom Ajukan Banding ke PTTUN
Tergugat II Sengketa SHGB Tanjung Anom Ajukan Banding ke PTTUN. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim kuasa hukum Razali Husein sebagai tergugat II dalam sengketa hukum terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 569/Tanjung Anom, di kawasan Tanjung Anom atas gugatan Rosman Ali Nasution, telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Langkah itu sebagai upaya mencari keadilan hukum atas putusan majelis hakim PTUN pada 21 Oktober 2024 pada perkara sengketa tanah seluas 4.443 meter persegi, dengan lokasi yang terletak di Tanjung Anom.

Tim kuasa hukum, Razali Husein, Dedi Ismanto, S.H., M.Kn., C.LA., C.RA., C.PM., C.HCA., serta Pettrus Oberlin Laoli, S.H., dari LAW FIRM D I P O L & PARTNERS, menyatakan pihaknya telah mengajukan banding pada 29 Oktober 2024 untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.

Berdasarkan surat kuasa khusus No. 01/VI/LDP/2024 tertanggal 19 Juni 2024, tim kuasa hukum menyatakan akan terus berjuang berdasarkan prinsip keadilan.

Ada empat poin pembelaan utama dalam pengajuan banding tersebut. Pertama, kepatuhan terhadap proses hukum. Razali Husein diklaim mematuhi seluruh tahapan hukum yang ada, mulai dari proses awal hingga tahap banding dan kemungkinan peninjauan kembali.

Menurut tim hukum, langkah ini diambil sebagai bentuk ketaatan hukum sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kedua, klarifikasi lokasi sengketa. Kuasa hukum menyebut lokasi yang disengketakan berada di belakang SPBU Tanjung Anom, bukan di atas lahan SPBU tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa pemberitaan media online tentang kasus ini dinilai berlebihan karena proses banding masih berlangsung.

Ketiga, putusan sebelumnya tidak menguji materi pokok. Kuasa hukum menekankan bahwa putusan sebelumnya dalam perkara No. 141/Pdt.G/2017/PN LBP hanya bersifat formal, tanpa membahas materi pokok perkara karena tergugat utama saat itu, almarhum Syamsuddin, telah meninggal dunia.

Keempat, operasional SPBU tidak terganggu. Sebab, meskipun proses hukum berlangsung, SPBU di Tanjung Anom tetap dapat beroperasi dengan normal karena lokasi sengketa berbeda dari lahan operasional SPBU tersebut.

Maka dari itu, Dedi mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan atau mempengaruhi persepsi publik terkait perkara ini.

“Langkah banding ini adalah bagian dari komitmen kami terhadap prinsip keadilan dan untuk memastikan hak klien kami terlindungi di mata hukum,” tegas Dedi.

Pihak kuasa hukum berharap bahwa upaya banding ini akan memberikan hasil yang adil dan melindungi hak-hak Razali Husein dalam persidangan yang lebih tinggi.

(WITA/BR)

Baca Juga

Rekomendasi