Para Kepala Lingkungan Kelurahan Pasar Sibuhuan terlihat foto bersama dengan calon bupati nomor urut 2, Ahmad Zarnawi Pasaribu. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Sejumlah Kepala Lingkungan di Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, diduga ikut memihak dan mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas 2024.
Indikasi Kepling yang memihak itu terlihat jelas saat Kepala Lingkungan melakukan foto bersama di salah satu tempat dengan calon bupati Padanglawas nomor urut 2, Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Belum diketahui secara pasti apa isi pertemuan antara Zarnawi Pasaribu dengan beberapa Kepala Lingkungan. Namun yang jelas apa yang dipertontonkan para Kepling menggelar pertemuan dengan calon bupati adalah bentuk pelanggaran berat.
Larangan Kepling memihak kepada salah satu Pasangan calon kepala daerah jelas tertuang dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2010 yang berbunyi , pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa.
Selain UU Pemilu, larangan Kepala Desa atau Kepling terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa nomor 6 tahun 2014. Dalam UU Desa itu ditegaskan, Kepala Desa atau Kepling dilarang menjadi pengurus Partai Politik dan pada huruf ( j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan Kepala Daerah.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1, HM Rido Harahap mengatakan, prinsipnya, jabatan kepala desa, perangkat desa harus mengayomi semuanya.
Ia meminta Bawaslu Padanglawas untuk bertindak tegas dalam kasus yang melibatkan para Kepling tersebut.
"Bawaslu harus berdiri tegak lurus untuk menjalankan aturan yang berlaku, jika dalam kasus ini tidak ada tindakan dari Bawaslu, maka bukan tidak mungkin seluruh aturan nanti akan dilanggar," tegas HM Ridho Harahap.Perli digarisbawahi kata mantan Ketua DPRD Padanglawas ini.
Terpisah anggota Bawaslu Padanglawas Berlin Toga Langit Harahap ketika dihubungi terkait keberpihakan Kepling kepada salah satu Paslon, Toga mengatakan, silahkan dilaporkan jika ada dugaan pelanggaran Pemilu.
"Apakah ada pelanggaran atau tidak kita belum tau, terus dalam pertemuan itu apakah kepling ikut berperan atau tidak ini kan belum tau kita," kata Berlin.
Selain itu Berlin mengatakan, kalau persoalan dukungan Kepling kepada salah satu Paslon masih butuh pembuktian apakah ada pelanggaran atau tidak.
(ATS/BR)